Senter News
Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
RDP Komisi I DPRD Siantar

RDP Komisi I DPRD Siantar

Seleksi Pelamar  JPT Pratama Pemko Siantar Bermasalah? Karena Sistim Aplikasi e-BKN

Penulis: Redaksi Senternews.com
18 Mei 2026 | 22:30 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Karena kelemahan sistim Aplikasi e-BKN, terkait Seleksi Pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) Pemko Siantar, menuai masalah. Pasalnya, pejabat yang sudah pensiun, justru dapat mengaksesnya untuk emberi penilaian terhadap calon peserta.

Fakta tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Siantar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemko Siantar dan Forum Pengawasan Kebijakan Publik. Di ruang Komisi I DPRD Siantar, Senin (18/05/2026).

Niko Sinaga sebagai Ketua Forum Pengawasan Kebijakan Publik mengatakan,

Seleksi Pelamar  JPT Pratama atas nama Syaiful Rizal awalnya tidak lolos verifikasi administrasi karena dinyatakan berprilaku tidak baik.

Itu sesuai penilaian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Siantar, SM Ulina Girsang. Namun, setelah Sudarsono DT Sipayung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), malah disebut berprilaku baik dan memenuhi persyaratan administrasi.

“Karena itulah saya membuat surat kepada Komisi I DPRD supaya dilakukan RDP,” kata  Niko Sinaga pada RDP yang dipimpin Robin Manurung sebagai Ketua Komisi I.

Anggota Komisi I Erwin Freddy Siahaan mengaku heran. “Kadis lama mengatakan berkelakuan tidak baik. Tapi, Kadis baru mengatakan berprilaku baik. Ada apa ini?” katanya bertanya sembari mengatakan ada dugaan terjadi manipulasi prilaku kinerja.

Lantas, Sekda Pemko Siantar Junaedi Antonius Sitanggang mengatakan, penilaian Kepala Disdukcapil, SM Ulina Girsang kepada Syaiful Rizal berprilaku tidak baik dan tidak memenuhi persyaratan administrasi pada seleksi JPT Pratama, tidak berlaku.

Pasalnya penilaian itu dilakukan saat Ulina Girsang sudah memasuki  masa pensiun dan tidak ditandatangani.

Karenanya, Plt Kepala Didukcapil Sudarsono DT Sipayung melakukan penilaian dan hasilnya, prilaku Syaiful Rizal dinyatakan baik dan memenuhi persyaratan administrasi untuk ikut seleksi  JPT Pratama.

Karena situasi tersebut muncul pertanyaan lagi, mengapa pejabat yang sudah pensiun dapat memberi penilaian dan disampaikan melalui aplikasi  e-BKN.

Selanjutnya, Timbul H Simanjuntak sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia melalui Kepala Bidang Putra Siregar menyatakan, selama 30 hari setelah pensiun, pejabat itumasih bisa membuka aplikasi e-BKN. Itu berlaku secara nasional.

Sementara, saat melakukan penilaian terhadap Syaiful Rizal, masa pensiun Ulina Girsang belum 30 hari.

Terkait dengan itu juga, Wakil Ketua Komisi I, Ilhamsyah Sinaga mengatakan, akibat sistim Aplikasi e-BKN dapat diakses pejabat yang masa pensiunnya belum 30 hari, akhirnya berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan masalah.

”Sistim itu buatan  manusia dan sistim harusnya mempermudah. Sistim itu akhirnya bisa disebut lawak-lawak dan ke depannya jangan terjadi lagi,” kata Ilhamsyah.

Sementara, Tigor Harahap yang juga dari Komisi I mengatakan, manusia justru tunduk kepada sistim yang secara hukum tidak sah dan itu sangat janggal dan Pemko harus dapat  melakukan cross check terhadap pejabat yang pensiun sebelum 30 hari.

“Pemko harus melakukan cross check agar masalah tidak berulang ke depannya,” M Tigor Harahap. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Kuasa Hukum Tergugat
ANEKA RAGAM

Kasus Sengketa Tanah di Siantar Jadi Sorotan, Putusan Mahkamah Agung Dikalahkan Surat Bupati 1987

18 Mei 2026 | 22:33 WIB

SIANTAR.SENTERNEWS Kasus sengketa hak atas tanah yang menyita perhatian di Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Siantar kembali digelar...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga Tinjau Akses Jalan Nyaris Putus di Belakang Masjid Al-Khoiriyah  

18 Mei 2026 | 20:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Akses jalan warga di Gang Jorlang, belakang Masjid Al-Khoiriyah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar yang mengalami...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Diberlakukan Tidak Manusiawi, Tujuh Pasien Kabur dari Rehabitasi Kota Siantar

18 Mei 2026 | 20:35 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Tujuh orang pasien narkoba yang kabur dari salah satu satu yayasan, Kota Siantar, Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 10.00...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Warga Lansia di Siantar Utara Keluhkan Banjir Akibat Drainase Rusak Puluhan Tahun

18 Mei 2026 | 18:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Warga lanjut usia (Lansia), Safrida Harahap (72) yang tinggal di Jalan Ade Irma Suryani,   Kecamatan Siantar Utara Kota...

Read moreDetails
Kelompok Cipayung
ANEKA RAGAM

Walikota  Siantar Gagal Menata Kota? Kelompok Cipayung Soroti Masalah Infrastruktur

17 Mei 2026 | 21:13 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Kelompok Cipayung Kota Siantar (GMKI, HMI dan GMNI), soroti berbagai persoalan  infrastruktur yang belum ditangani Walikota Siantar...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Kinerja APH Disoroti, Ekstasi Bermerek “Transformer” Diduga Bebas Beredar di THM Koin Bar

17 Mei 2026 | 14:32 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Peredaran pil ekstasi bermerek “Transformer”, diduga kuat beredar bebas di Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar, Jalan Parapat,...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata