SIANTAR, SENTERNEWS
Karena kelemahan sistim Aplikasi e-BKN, terkait Seleksi Pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) Pemko Siantar, menuai masalah. Pasalnya, pejabat yang sudah pensiun, justru dapat mengaksesnya untuk emberi penilaian terhadap calon peserta.
Fakta tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Siantar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemko Siantar dan Forum Pengawasan Kebijakan Publik. Di ruang Komisi I DPRD Siantar, Senin (18/05/2026).
Niko Sinaga sebagai Ketua Forum Pengawasan Kebijakan Publik mengatakan,
Seleksi Pelamar JPT Pratama atas nama Syaiful Rizal awalnya tidak lolos verifikasi administrasi karena dinyatakan berprilaku tidak baik.
Itu sesuai penilaian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Siantar, SM Ulina Girsang. Namun, setelah Sudarsono DT Sipayung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt), malah disebut berprilaku baik dan memenuhi persyaratan administrasi.
“Karena itulah saya membuat surat kepada Komisi I DPRD supaya dilakukan RDP,” kata Niko Sinaga pada RDP yang dipimpin Robin Manurung sebagai Ketua Komisi I.
Anggota Komisi I Erwin Freddy Siahaan mengaku heran. “Kadis lama mengatakan berkelakuan tidak baik. Tapi, Kadis baru mengatakan berprilaku baik. Ada apa ini?” katanya bertanya sembari mengatakan ada dugaan terjadi manipulasi prilaku kinerja.
Lantas, Sekda Pemko Siantar Junaedi Antonius Sitanggang mengatakan, penilaian Kepala Disdukcapil, SM Ulina Girsang kepada Syaiful Rizal berprilaku tidak baik dan tidak memenuhi persyaratan administrasi pada seleksi JPT Pratama, tidak berlaku.
Pasalnya penilaian itu dilakukan saat Ulina Girsang sudah memasuki masa pensiun dan tidak ditandatangani.
Karenanya, Plt Kepala Didukcapil Sudarsono DT Sipayung melakukan penilaian dan hasilnya, prilaku Syaiful Rizal dinyatakan baik dan memenuhi persyaratan administrasi untuk ikut seleksi JPT Pratama.
Karena situasi tersebut muncul pertanyaan lagi, mengapa pejabat yang sudah pensiun dapat memberi penilaian dan disampaikan melalui aplikasi e-BKN.
Selanjutnya, Timbul H Simanjuntak sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia melalui Kepala Bidang Putra Siregar menyatakan, selama 30 hari setelah pensiun, pejabat itumasih bisa membuka aplikasi e-BKN. Itu berlaku secara nasional.
Sementara, saat melakukan penilaian terhadap Syaiful Rizal, masa pensiun Ulina Girsang belum 30 hari.
Terkait dengan itu juga, Wakil Ketua Komisi I, Ilhamsyah Sinaga mengatakan, akibat sistim Aplikasi e-BKN dapat diakses pejabat yang masa pensiunnya belum 30 hari, akhirnya berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan masalah.
”Sistim itu buatan manusia dan sistim harusnya mempermudah. Sistim itu akhirnya bisa disebut lawak-lawak dan ke depannya jangan terjadi lagi,” kata Ilhamsyah.
Sementara, Tigor Harahap yang juga dari Komisi I mengatakan, manusia justru tunduk kepada sistim yang secara hukum tidak sah dan itu sangat janggal dan Pemko harus dapat melakukan cross check terhadap pejabat yang pensiun sebelum 30 hari.
“Pemko harus melakukan cross check agar masalah tidak berulang ke depannya,” M Tigor Harahap. (In)






