SIANTAR, SENTERNEWS
Ketua BEM Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun (FE USI) Kota Siantar, Rado Sidauruk menilai, tata kelola anggaran Pemko Siantar belum menunjukkan keberpihakan yang tegas kepada rakyat.
Di tengah tekanan fiskal yang ada, struktur APBD Kota Siantar justru masih didominasi belanja operasional. Sehingga publik patut mempertanyakan arah prioritas kebijakan anggaran daerah.
“Persoalan utama bukan hanya soal komposisi angka dalam APBD. Tetapi soal keberpihakan politik anggaran itu sendiri,” kata Rado Sidauruk melalui keterangan pers, Rabu (03/06/2026)
Dijelaskan, ketika porsi besar anggaran terus terserap untuk kebutuhan birokrasi, sementara ruang untuk investasi sosial dan pembangunan produktif masih terbatas, maka ada indikasi bahwa uang rakyat belum sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Dalam kondisi seperti itu, Pemko Siantar sejatinya lebih jujur membaca kebutuhan masyarakat. Bukan sekadar mempertahankan pola belanja yang tidak memberi dampak langsung kepada rakyat.
Satu hal paling perlu diperiksa secara serius, terkait dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar. Dalam perspektif tata kelola keuangan publik, dugaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu politik atau sekadar rumor di ruang publik.
“Fakta tersebut harus dibaca sebagai pertanyaan atas kewajaran belanja, kesesuaian spesifikasi, dan rasionalitas harga dalam proses pengadaan,” kata Rado.
Apabila sebuah proyek yang dibangun atas nama kebutuhan darurat justru menimbulkan selisih yang tidak bisa dijelaskan antara anggaran dan hasil di lapangan, wajar bila publik meminta penjelasan yang lebih terbuka.
Proyek darurat semestinya justru memiliki standar pengawasan yang lebih ketat. Dalam praktik keuangan publik, setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa ditelusuri melalui dokumen perencanaan, kontrak, berita acara, dan hasil fisik pekerjaan.
“Karena itu, dugaan mark up tidak cukup dijawab dengan klarifikasi singkat. Yang dibutuhkan, pembuktian yang dapat diuji, sebab yang dipersoalkan bukan hanya selesai atau tidaknya proyek, tetapi apakah penggunaan anggarannya benar-benar wajar dan proporsional,” beber Rado.
Hal yang sama juga berlaku pada pemberian dana hibah kepada Kapolda Sumut. Secara normatif, hibah daerah memang dimungkinkan, tetapi kebijakan itu tetap harus tunduk pada prinsip kebutuhan, urgensi, dan manfaat publik.
Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, setiap pemberian hibah semestinya diuji secara lebih keras. Publik berhak mengetahui dasar kebutuhannya, seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat, dan mengapa pos tersebut diprioritaskan di tengah banyak kebutuhan lain yang masih mendesak.
Di titik ini, masalahnya bukan semata pada ada atau tidaknya hibah. Masalahnya ada pada logika prioritas anggaran. Ketika ruang fiskal sempit, maka setiap kebijakan pengeluaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
“Jika manfaat sosialnya tidak jelas, maka kritik atas kebijakan tersebut bukanlah sikap berlebihan. Justru kritik itu menjadi penting untuk memastikan bahwa uang publik tidak dialihkan ke pos yang sulit dijelaskan urgensinya” katanya lagi.
Dari dua masalah dimaksud menurut Rado memiliki satu benang merah yang sama. Persoalannya bukan hanya bagaimana anggaran dibelanjakan. Tetapi bagaimana pemerintah menentukan apa yang layak didahulukan.
“Dalam pandangan saya, APBD tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif yang rapi di atas kertas. APBD harus menjadi alat untuk mengembalikan manfaat kepada masyarakat secara nyata, terukur, dan adil,” katanya.
Karena itu, BEM FE USI tetap menegaskan, uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Dan agar kalimat itu tidak berhenti sebagai slogan, pemerintah daerah perlu membuka seluruh proses penggunaan anggaran secara transparan.
Hanya dengan cara itu, publik bisa menilai apakah kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan bersama, atau justru menyisakan banyak ruang tanya yang belum dijawab.
“Kami akan terus mengawal dan memastikan bahwa uang rakyat harus kembali dan dipergunakan setinggi-tingginya untuk kepentingan rakyat,” tegasnya mengakhiri. (In)







