SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun berita atensi terkait informasi yang yang menuding Pangulu Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, sebagai bandar judi togel dan tembak ikan.
Jefri Gultom yang mengaku merasa difitnah juga resmi membuat laporan ke Polres Simalungun yang langsung turun melakukan penyelidikan.
Kapolres Simalungun, melalui Kasubag Humas, AKP Verry Purba menyebutkan, tudingan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada korban, Pangulu Pokan Baru, diketahui melalui sosial media.
“Laporan pengungahan dan pencemaran nama baik Pangulu itu, sudah diterima dan akan diusut,” ungkap Verry, di ruangan kerjanya, Kamis (2/7/2026), Raya.
Dijelaskan, tuduhan yang mengaitkan Pangulu Pokan Baru dimaksud, juga ada berita Kapolres diduga keras memberikan “Doa Restu”. Seolah- olah merestui Pangulu Nagori Pokan Baru diduga sebagai bandar judi.
“Pelaporan Pangulu itu perkembangan tindak lanjutnya sudah diberikan kepada Satreskrim untuk diteliti Penyidikan,” tambahnya.
Kasubag Humas mengatakan pihaknya sudah turun ke lokasi yang ternyata itu merupakan informasi tidak benar bahwa Pangulu Nagori Pokan Baru dikaitkan dalam praktek perjudian termasuk tembak ikan dimaksud
“Tidak memiliki dasar hukum, dan telah mencemarkan nama baiknya, dan Laporannya itu teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No. LP/B/200/VI/2026/SPKT/Polres Simalungun, tertanggal 22 Juni 2026,” terang polisi berpangkat tiga balok emas ini.
Dijelaskan juga, pada laporan tersebut, pelapor menegaskan dirinya menjadi korban penyebaran narasi liar yang mencatut nama dan foto dirinya dengan tuduhan serius terkait keterlibatan dalam praktik perjudian.
Bahkan, informasi yang beredar telah dibangun secara sepihak tanpa verifikasi. Sehingga membentuk opini publik yang merugikan reputasi dirinya.
Unggahan yang menjadi perhatian berasal dari platform TikTok, melalui akun bernama “Siap Membongkar Kasus Pejabat / @robinsilalahi_127”.
Konten itu disebut menampilkan foto pelapor disertai narasi provokatif yang dinilai tidak berdasar dan cenderung menggiring opini publik ke arah negatif.
Selain di media sosial, tautan berita serupa turut beredar melalui pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal. Bahkan, setelah mengirimkan sejumlah link, nomor tersebut langsung memblokir kontak pelapor. Sehingga memperkuat dugaan adanya pola penyebaran yang tidak biasa dan terstruktur.
Sebelumnya, warga menyatakan, tudingan pencemaran nama baik pangulu mereka sudah membuat tanda tangan dan petisi bahwa terkait tuduhan dimaksud adalah pencemaran nama baik.
“Kami minta agar Kapolres mengusut pencemaran nama baik Pangulu kami” sebut mereka dalam penandatanganan warga. (Rm)






