SIANTAR,SENTERNEWS
Karena diduga melibatkan |Walikota dan diduga sebagai atindak pidana korupsi dan harus dituntaskan, Aliansi CS KERAS (Control Sosial-Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap) siap mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 yang sudah ditangani aparat penegak hukum (APH).
Statemen itu disampaikan, Goklif Manurung Ketua Aliansi CS KERAS pada acara “Ngopi” di Cafe Dano, Kota Siantar, Kamis (01/07/2026) mulai pukul 15.30 WIB sampai pukul 18.30 WIB.
Kegiatan yang mengusung topik, “Menakar Keterlibatan Walikota Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19” itu, dihadiri para mahasiswa dan undangan lainnya. Narasumber, dari Pemko Siantar, akademisi jurnalis dan pemerhati. Moderator Dr Bismar Sibuea.
Goklif Manurung menjelasksan, kasus dugaan korupsi pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar itu sudah disuarakan melalui unjukrasa di KPK, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
”Saat CS Keras berunjukrasa di Kejari, pihak Kejari mengatakan kasus tersebut terindikasi kuat sebagaik tindak pidana. Dan, saat ini sudah diambil alih Kejati bahkan sudah gelar perkara,” kata Goklif.
Dijelaskan juga, CS Keras menggelar “Ngopi” memberi ruang dialog publik untuk memperjelas pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 yang juga sudah dibahas DPRD Pematangsiantar melalui Panitia Khusus (Pansus) dan hasilnya disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ali Yusuf Siregar sebagai aktifis yang pertama kali membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejari Pematangsiantar memaparkan, pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 tersebut diduga terjadi Mark Up karena perbandingan harganya begitu tinggi dibanding harga pasar dan diduga tidak sesuai Nilai Jual Ojek Pajak (NJOP)
“Meskipun saya sebagai pembuat Dumas tidak pernah dipanggil untuk memberi keterangan, penegak hukum harus menuntaskannya,” kata Ali dari Lembaga Analisa Kebijakan Publik.
Sementara, Imran Nasution dari jurnalis mengatakan, kasus dimaksud sangat seksi menjadi bahan pemberitaan dan digandrungi banyak kalangan. Apalagi Pansus DPRD melakukan pembahasan secara terbuka dan dapat disaksikan berbagai pihak.
“Kasus ini harus dituntaskan terlepas apakah benar atau tidak terjadi korupsi. Kalau tidak ada kepastian hukum, sangat strategis digoreng-goreng menjadi konsumsi politik,” kata Imran.
Sementara, Kristian Situmorang sebagai pengamat politik mengatakan, permasalahan kasus dugaan korupsi pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 merupakan cerminan buruknya kepemimpinan Walikota.
Pada kesempatan itu, Kristian Situmorang beberapa kali melakukan kritik kepada Walikota Wesly Silalahi. Namun, menurutnya untung ada Sekda, Junaedi Sitanggang yang berhasil menutupi kelemahan Walikota.
Kritik pedas juga disuarakan akademisi, Rindu Marpaung. Tata pemerintahan kota Siantar menurutnya harus dikritik karena cendrung tidak berpihak kepada masyarakat.
Sementara, Sekda Jujnaedi Sitanggang menjelaskan mekanisme pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 dikatakan prioritas dijadikan kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman yang juga akan dijadikan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Menurutnya, pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 sudah sesuai ketentuan dan tidak ada kerugian keuangan. Apalagi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menetapkan pengelolaan keuangan APBD Pematangsiantar tahun 2025 baik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Setelah para narasumber memaparkarkan materi, dilakukan tanya jawab yang berlangsung hangat. Bahkan, ada beberapa pertanyaan dan pernyataan peserta “Ngopi” tidak dijawab dan tidak ditanggapi Sekda. (In)






