SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan sekelompok pemuda, berhasil diungkap warga bersama personel Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun. Bahkan, empat pelaku berhasil diringkus.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang juga menyertakan personel Polsek Raya dan Polsek Panei Tonga di wilayah Kabupaten Simalungun itu berlangsung, Senin (22/4/2024) sekitar jam 10.00 WIB.
Kejadiannya berlangsung di halaman rumah korban,Anto Santoso (52) , Jalan Saribu Dolok, Dusun Sihapalan, Kampung Marihat Raya, Nagori Raya Huluan, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun.
Berkisar 60 menit usai korban melapor ke Mapolsek Raya Resor Simalungun yang kehilangan sepeda motor Merk Honda Supra BK 2738 ADP, la ngasung dilakukana pemburuan dan pelaku terindentifikasi menggunakan satu unit mobil rentalan Merk Daihatsu Xenia BK 1261 WY.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, pimpinan AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH, melalui Kanit Jatanras IPDA Sugeng Suratman membenarkan penangkapan kelompok Curanmor itu.
“Benar, para tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum selanjutnya, “ujar IPDA Sugeng, Rabu (24/4/2024).
Dijelaskan, empat orang lelaki yang diamankan, WH (31), warga Huta Rintis VII, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun RAR (26), warga Huta III Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, FNS (23), warga Jalan Indah Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan terakhir, YSH (20), warga Jalan Batu Permata Raya Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.”Keempatnya berprofesi sebagai supir,” ungkap Sugeng.
Kanit Jatanras menjelaskan kronologi kejadian yang berawal saat para tersangka mengendarai mobil rental yang disewa, melakukan pencurian dengan memarkirkan kendaraan di belakang rumah korban dan mengambil sepeda motor Supra X warna merah hitam BK 2738 ADP di pekarangan rumah korban.
Setelah peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Raya dan langsung bersama-sama melakukan pengejaran, atas kerjasama yang baik dan kordinasi serta kolaborasi bersama warga, para tersangka berhasil diamankan di wilayah Rawang Kecamatan Pane Tongah.
Barang bukti yang telah diamankan termasuk mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan dan sepeda motor yang dicuri.
Saat ini, Polres Simalungun sedang melalukan proses hukum, untuk melengkapi berkas perkara (Mindik), melakukan pemberkasan, dan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.(In)






