SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tim Intelrem 022/PT kembali membekuk pengedar narkotika jenis sabu. Teranyar, berinsial RSL (34) di Huta I, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan warga Gang Subur, Kelurahan Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok itu, berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Dantim Intelrem 022/PT, Kapten Inf D.M. Sibarani. Diteruskan kepada Komandan Unit Intelrem 022/PT, Letda Inf J.K. Marihot Sinaga.
Selanjutnya, tim yang terdiri dari lima personel berhasil menggerebek salah satu rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi. Selain meringkus tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti, Selasa (27/5/2025).
Antara lain, 30 paket plastik diduga berisi sabu, dengan total berat 13,8 gram, 1 unit handphone merek Tecno, 1 timbangan digital dan uang tunai Rp106 ribu, 1 bungkus plastik kosong 3 mancis 1 kaca pirek 2 dompet.
Dari hasil introgasi, tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang lelaki bernama Oskar di Sei Percut Sei Tuan, Kota Medan yang juga diduga sebagai pengendali peredaran sabu di Simalungun dan Kota Siantar.
Guna proses hukum selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Simalungun untuk segera menindaklanjuti dan memperluas penyelidikan agar rantai distribusi narkoba itu benar-benar bisa diputus dari akarnya. (rel)