SIANTAR,SENTERNEWS
Satuan Narkoba Polres Siantar tangkap KN alias D (38) yang ketahuan simpan narkotika jenis sabu seberat 2,99 gram di rumahnya, Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Jumat (13/06/ 2025).
Kasat Resnarkoba AKP Jonni H Pardede SH menjelaskan, selain 2,99 gram sabu, barang bukti lainnya, 6 buah plastik kosong dibalut tisu dari dalam saklar listrik, uang Rp250 ribu, 1 buah handphone merek vivo warna hitam dari serta 1 HP infinix dari atas lemari kamar.
KN alias D mengaku sabu itu miliknya itu diperoleh dari lelaki berinisial R yang belum berhasil ditangkap. Selanjutnya, terangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar untuk proses hukum lanjutan. (rel)