SIANTAR SENTERNEWS
Terkait ditetapkannya dua pelaku menjadi tersangka pengeroyokan terhadap korban Irwansyah Daulay (59) yang menjalani perawatan medis, Polres Siatar diminta melakukan proses hukum secara terbuka dan profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Pernyataan itu disampaikan penesehat hukum korban, Gokma Surya Pandiangan SH. “Kita minta supaya Polisi tidak lengah dan segera melakukan pemeriksaan intensif sebelum para pelaku melarikan diri keluar daerah kota,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).
Kemudian, kepada Polres Siantar melalui Kasat Reskrim Polres Siantar diminta agar kembali menahan tersangka berinisial JS dan temannya. Karena, ada kekhawatiran mereka juga akan menghilangkan alat alat bukti.
Jika kasus tersebut tidak dituntaskan, tentu dapat kembali menjadi sorotan tajam sebagai cerminan lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Siantar. Untuk itu Polres Siantar juga diminta menangkap seluruh pelaku lain yang terlibat pengeroyokan di Jalan Jalan Merpati, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar itu, Sabtu malam, (11/04/2026).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, untuk perkembangan kasus pengeroyokan tersebut, terjadi saling lapor. Korban Irwansyah awalnya melaporkan ke Polres Siantar dan AS kemudian melaporkan di Polsek Siantar Barat.
Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka di Polsek Siantar Barat dan sempat diamankan. Setelah menjalani proses pemeriksaan di Polres Siantar dan naik sidik, ditetapkan menjadi tersangka.
“Kedua tersangka tidak dilakukan penahan dan ditangguhkan atau dijamini istri tersangka,” kata AKP Sandi Riz Akbar mengahkiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban Irwansyah Daulay (59), warga Lapangan Bola Bawah Kecamatan Siantar Marihat merupakan korban pengeroyokan yang mengalami luka-luka pada wajah, bibir dan rahang serta kepala.
Korban diduga dipukul para pelaku dengan menggunakan benda keras seperti kayu dan batu. Setelah menjalani perawatan medis dan visum, korban melapor ke Polres Siantar. Teregister No: STTLP/B/197/IV/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 April 2026.
Kasus pengeroyokan bermula saat korban atau pelapor bersama rekannya datang ke warung tuak tak jauh dari lokasi pengeroyokan, Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Selanjutnya, korban meminta agar bergantian bernyani sembari meminta mikrofon. Namun, pemilik warung tidak mengizinkan. Bahkan, terjadi perdebatan. Untuk menghindari perdebatan panjang, korban dan temanya beranjak dari warung tuak itu.
Namun saat mengendera sepeda motor untuk pulang, di jalan tak jauh dari warung tuak, mereka dikejar orang tak dikenal dan di situlah korban dikeroyok. (Ad)






