Senter News
Selasa, 14 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM

Dr Henry Sinaga SH SpN Mkn Minta Pemko Siantar Terapkan SK Menteri ATR  

Penulis: Redaksi Senternews.com
26 Juni 2025 | 08:47 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Pemko Siantar diminta untuk menerapkan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Ka.BPN No.1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum.

Pernyataan itu disampaikan Notaris Kota Siantar, Dr Henry Sinaga SH SpN Mkn terkait   adanya Surat Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Surat No: B/HR.02/1211-400.20/VI/2025, tertanggal 13 Juni 2025.

“Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran  itu balasan surat saya yang mengadukan Pemko Pematangsiantar tertanggal 10 Maret 202 terkait pelaksanaan Keputusan Menteri ATR BPN No.1339/SK-HK.02/X/2022 tentang  Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum,” beber Henry Sinaga, Rabu (26/6/2025).

Surat dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah itu ditujukan kepada Kantor Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar, tembusan Henry Sinaga. Intinya menyatakan agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar melakukan sosialisasi kepada Pemko Siantar.

Dijelaskan, setelah melakukan sosialisasi, paling lambat 14  hari kalender setelah surat diterima dilaporkan kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah melalui Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja.

Henry Sinaga juga menjelaskan, bukti Pemko Pematangsiantar belum melaksanakan Keputusan Menteri ATR BPN No.1339, karena belum merealisasi   permohonannya tentang  sertifikat hak milik (SHM) atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah berakhir (tidak aktif lagi), bersamaan dengan pendaftaran peralihan hak (balik nama) karena warisan bagi pemegang hak yang sudah meninggal dunia.

“ Pemko Pematangsiantar melalui pihak terkait justru meminta dilampirkan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB) yang masih aktif untuk melakukan pembayaran BPHTB waris padahal itu tidak diatur dalam Keputusan Menteri ATR BPN No.1339 itu,” kata Henry lagi.

Karena kondisi itu, Henry Sinaga berpendapat  menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dan mengganggu kegiatan pengajuan permohonan Sertifikat Hak Milik HM atas SHGB yang sudah berakhir sekaligus balik nama waris

“Selain menimbulkan kebingungan bagi masyarakat,  tidak diterapkannya SK tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum itu, juga menghambat masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada  Pemko Pematangsiantar,” katanya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Minyak  Goreng Merek “Minyakita” Langka dan Mahal

14 April 2026 | 16:44 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ibu rumah tangga yang biasa menggunakan minyak goreng merek “minyakita”  mengeluh. Pasalnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700  dan...

Read moreDetails
Rapat paripurna DPRD Siantar
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Soroti Walikota: Mulai Narkoba, Kemiskinan, Jalan Rusak, Sampai Pemakaman Umum

14 April 2026 | 16:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pandangan umum Fraksi DPRD Siantar atas Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawab (LKPJ) Walikota Siantar 2025 pada Rapat Paripurna,...

Read moreDetails
Kursi banyak kosong
ANEKA RAGAM

Kehadiran Pimpinan OPD Pemko Siantar Minim, Rapat Paripurna LKPJ Diskors

14 April 2026 | 12:24 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Rapat paripurna DPRD Siantar dengan agenda pembacaan pandangan umum fraksi atas Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Penasehat Hukum Gokma Surya Pandiangan SH:  Agar Tidak Menghilangkan Barang Bukti, Tahan Kembali Tersangka Pengeroyokan

14 April 2026 | 09:07 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Terkait ditetapkannya dua pelaku menjadi tersangka pengeroyokan terhadap korban Irwansyah Daulay (59) yang menjalani perawatan medis, Polres Siatar...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar dan Ketua Deskranasda Berkomitmen Kembangkan Sektor Ekonomi Kreatif UMKM

14 April 2026 | 07:42 WIB

Sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2029, pembangunan tahun 2027 difokuskan pada penguatan ekonomi berbasis...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Korban Kedua Pengeroyokan di Jalan Merpati Melapor ke Polres Siantar

13 April 2026 | 21:14 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah korban pertama, Irwansyah Daulay (59) yang masih menjalani perawatan medis pasca pengeroyokan di sekitar  Jalan Merpati, Kecamatan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Minyak  Goreng Merek “Minyakita” Langka dan Mahal

14 April 2026 | 16:44 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Soroti Walikota: Mulai Narkoba, Kemiskinan, Jalan Rusak, Sampai Pemakaman Umum

14 April 2026 | 16:23 WIB
ANEKA RAGAM

Kehadiran Pimpinan OPD Pemko Siantar Minim, Rapat Paripurna LKPJ Diskors

14 April 2026 | 12:24 WIB
ANEKA RAGAM

Penasehat Hukum Gokma Surya Pandiangan SH:  Agar Tidak Menghilangkan Barang Bukti, Tahan Kembali Tersangka Pengeroyokan

14 April 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar dan Ketua Deskranasda Berkomitmen Kembangkan Sektor Ekonomi Kreatif UMKM

14 April 2026 | 07:42 WIB
ANEKA RAGAM

Korban Kedua Pengeroyokan di Jalan Merpati Melapor ke Polres Siantar

13 April 2026 | 21:14 WIB
ANEKA RAGAM

ISMEI  Siap Lakukan Kontrol Sosial Kinerja Pemprovsu Dalam Pemulihan Pasca Bencana

13 April 2026 | 20:49 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Diwakili Wakil Walikota Sampaikan Nota Pengantar LKPJ

13 April 2026 | 20:02 WIB
ANEKA RAGAM

DPP GARANSI dan AMPPUH Demo dan Laporan Walikota Siantar ke KPK

13 April 2026 | 19:42 WIB
ANEKA RAGAM

Suami Sayat Wajah Istri. Akhirnya Diamankan Polres Siantar

13 April 2026 | 18:31 WIB
ANEKA RAGAM

Soal Kasus Eks Rumah Singgah Covid-19, Kejari Siantar Kembali Periksa Sejumlah Pihak

13 April 2026 | 17:49 WIB
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata