SIANTAR SENTERNEWS
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur bersama Kasat Narkoba , AKP Irwanta Sembiring pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu berat netto 42,25 gram dengan cara dibelender dan dibuang ke saluran khusus, Jumat (5/12/2025) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Pemusnahan yang berlangsung di depan ruangan Satuan Resnarkoba itu juga menghadirkan i dua tersangka, FEP alias G (37) , residivis tahun 2021 yang telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan dan FS (34)
“Pemusnahan barang bukti sabu itu sesuai dengan SOP sebanyak 42,25 gram yang telah disisihkan dari 421 paket berisikan Narkotika jenis sabu berat kotor 94,05 gram dan berat netto 52,25 gram, ” kata AKBP Sah Undur sembari mengatakan, pemusnahan itu bukti nyata keseriusan memerangi narkoba.
Dijelaskan, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kami mengajak masyarakat Kota Pematangsiantar untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” kata Kapolres yang juga melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan.(Ad)






