SIMALUNGUN, SENTERNEWS
LPG 3 kilogram yang disalurkan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Nusa Indah Jaya Alam Lestari (NIJ Alam Lestari), patut diragukan. Pasalnya, nyaris semua segel pasa tabung gas LPG 3 kilogram rusak.
Informasi itu diperoleh dari sekitar lokasi perusahaan di Pematang Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Bahkan itu disebut sering terjadi dan tabung yang disalurkan disebut asal-asalan.
“Tiap hari pun kek gitu mana pernah lagi penutup tabung gas, segelnya itu bagus. Sangat gampang kali dibuka, entah apalah yang dipermainkan mereka,” ujar warga bermarga Gultom.
Pernyataan warga itu diduga kuat memiliki kebenaran. Terbukti saat tabung gas langsung dicek pada truk yang baru keluar dari PT NIJ Alam Lestari untuk disalurkan. Setiap segel tabung, relatif mudah dibuka.
Saat temuan tersebut dikonfirmasi kepada Humas PT NIJ Alam Lestari, Dino Parangin-angin, dikatakan kondisi segel pada tabung LPG tidak selalu sama. Dan, ada segel yang longgar. “Tidak semuanya seperti itu. Bisa saja longgar sendiri,” ujarnya.
Terkait tentang tabung yang keluar dari SPPBE pada bagian segel longgar dan mudah dicabut, Dino menyebut kondisi tersebut dapat terjadi karena adanya tindakan pada segel sebelum tabung masuk ke fasilitas.
“Mereka masuk tanpa itu (karet-red) karena mereka (pangkalan-red) mencongkel-congkel,” katanya terkesan mengalihkan pertanyaan dan tidak menjelaskan secara rinci bagaimana standar pemeriksaan kondisi segel yang diterapkan SPPBE.
Dino tidak menjelaskan kriteria tabung yang dapat diterima dan ditolak. Padahal, kondisi segel menjadi salah satu aspek yang patut diperhatikan dalam proses pengendalian tabung LPG. Terutama untuk memastikan kondisi tabung dan komponen pendukungnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama proses distribusi.
Dino juga menjelaskan, pihak SPPBE melakukan penolakan terhadap tabung apabila menemukan segel yang dianggap tidak sesuai dengan perusahaan asalnya. “Kalau segelnya sudah berbeda perusahaan, biasanya kami tolak,” ujarnya.
Keterangan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang tidak dijelaskan secara rinci. Antara lain, bagaimana petugas memeriksa segel setiap tabung yang masuk? Apa saja kriteria segel yang dinyatakan memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan?
Berapa jumlah tabung yang pernah ditolak karena persoalan segel? Apakah setiap penolakan dicatat dalam administrasi perusahaan? Bukankah tabung masuk tanpa segel karena telah dipakai konsumen?
Pada kesempatan sebelumnya, Dino mengklaim operasional SPPBE PT NIJ Alam Lestari mendapatkan pengawasan dan audit secara berkala dan menyebut perusahaan tersebut sebagai salah satu SPPBE terbaik di Sumatera Utara.
Klaim tersebut terkesan tidak sesuai fakta di lapangan. Dan perlu perlu dilakukan pengujian secara kontinyu dengan dokumen dan keterangan dari pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Yang perlu diperjelas adalah standar apa yang digunakan SPPBE untuk menentukan kondisi segel yang memenuhi persyaratan dan kondisi yang mengharuskan tabung ditolak atau dikembalikan.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang digunakan masyarakat luas. (Rm)






