SIANTAR SENTERNEWS
Dua pria pemilik ganja berat bruto 115,5 gram berhasil diringkus Sat narkoba Polres Siantar ,5 gram dari salah satu teras rumah di Jalan Pdt J.Wismar Saragih, Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (2/12/2025).
“Penangkapan itu setelah ada menerima informasi dri masyarakat,” kata Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH.
Kedua pria yang diamankan itu tersebut, berinisial S (51) dan I (48) dan keduanya warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Sedangkan barang bukti ganja yang dibungkus pkai koran ditemukan dalam plastik kresek warna hijau, di antara dinding dan seng tembok belakang rumah.
Turut diamankan 2 unit Handphone (HP) merek Iphone warna Xiaomi Warna silver dan Redmi warna biru dan 1 unit sepedamotor Honda Beat BK 8826 TAB. Hasil introgasi, kedua tersangka mengaku baru membeli ganja dari seorang pria berinisial B.
“Kedua tersangka, S dan I sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap AKP Irwanta Sembiring. (Ad)






