SIANTAR, SENTERNEWS
Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 dipilih DPRD yang bergulir di tingkat pusat dan sudah ada partai politik yang sepakat untuk itu, untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Siantar, ternyata tetap menuai kontra.
Pendapat kontra itu disampaikan Ketua PDI Perjuangan Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, M Tigor Harahap sebagai Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pematangsiantar dan Dekan Fakulutas Hukum Universitas Simalungun (USI), Sarles Gutom.
“DPC PDI Perjuangan Pematangsiantar tetap tegak lurus dengan kebijakan PDI Perjuangan pusat yang menolak Pilkada dipilih DPRD,” kata Timbul Marganda Lingga, Rabu (7/1/2026).
Ditegaskan, ketika Pilkada dipilih DPRD sama saja menghianati perjuangan reformasi yang sudah diperjuangan mahasiswa bersama rakyat. “Kalau dipilih DPRD, dimana kedaulatan rakyat?” imbuhnya.
Pilkada langsung dipilih rakyat karena rakyat yang berdaulat dan kepala daerah yang terpilih merupakan cerminan dari keinginan rakyat. Kemudian, kalau dipilih DPRD tentu menjauhkan jarak kepala daerah dengan rakyat.
“Rakyat harus diberi peran menentukan pilihannya masing-masing. Apalagi calon yang diajukan partai politik dan dipilih DPRD belum tentu sesui keinginan rakyat dan dapat mencederasi nilai-nilai demokrasi,” beber Timbul.
Sementara, kalau Pilkada dipilih rakyat membutuhkan kost atau biaya politik cukup besar karena terindikasi bernuansa money politik, peraturannya perlu diperbaiki dan dilakukan pengawasan yang ketat dan tegas.
Ditegaskan juga, perjuangan agar Pilkada dipilih rakyat pada dasarnya merupakan perjuangan PDI Perjuangan di tingkat DPR RI. Apabila suara mayoritas DPR RI menentukan Pilkada dipilih DPRD, PDI Perjuangan tetap menghormatinya.
Sementara, M Tigor Harahap Ketua PKS Pematangsiantar mengatakan, Pilkada langsung dipilih rakyat atau dipilih DPRD pada dasarnya sudah pernah dipraktekkan di Indonesia termasuk di Kota Siantar dan keduanya tentu punya nilai plus dan minus.
“Kalau terjadi perubahan atau dipilih DPRD, tentu memiliki dampak politik, sosial dan ekonomi. Tapi, kalau dipilih DPRD, tentu tidak akan ada lagi calon perseorang atau calon independen,” kata M Tigor Harahap.
Kalau calon yang diajukan menang karena dipilih DPDR secara mayoritas tetapi saat menjabat kinerjanya sangat tidak sesuai keinginan rakyat, yang disalahkan tentu partai politik.
Dengan jujur, Tigor Harahap menyatakan bahwa tingkat kepercayaan rakyat kepada DPRD saat ini semakin menurun dan rendah. Untuk itu, partai poliitik wajib memberi pendidikan politik kepada rakyat dengan mengajukan kader-kader yang memang berkualitas.
Kalau Pilkada langsung dipilih rakyat dan sarat money politik, tentu dapat dieliminir dengan melakukan pengawasan ketat dan tegas. Kemudian, sebelum ada ketentuan Pilkada kembali dipilih DPRD, perlu dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pihak seperti akademisi dan pihak berkompeten lainnya agar dapat dipahami rakyat.
“Kita di daerah tentu menunggu bagaimana perjuangan PKS dan partai politik lain yang ingin Pilkada tetap dipilih rakyat,” katanya.
Namun, kalau Pilkada dipilih DPRD karena suara mayoritas di DPR RI yang menentukan, semua pihak harus tetap dewasa menyikapinya. Bukan justru emosi apalagi sampai marah-marah. “Kita tunggulah bagaimana kebijakan di tingkat DPR RI,”katanya mengakhiri.
Terpisah, Sarles Gultom sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Simalungun Kota Pematangsiantar mengatakan, Pilkada dikembalikan kepada DPRD pada dasarnya sangat sarat dengan kepentingan partai politik yang memiliki kursi di lembaga Legislatif.
“Pilkada dikembalikan kepada DPRD sama saja dengan mengkebiri hak demokrasi rakyat meski DPRD pada dasarnya merupakan wakil rakyat tetapi tetap sebagai perpanjangan tangan partai politik,” katanya.
Kalau Pilkada akhirnya dipilih DPRD karena DPR RI mayoritas menginginkannya, berarti sangat mudah ditebak calon yang menang adalah yang diajukan partai politik pemilik kursi terbanyak di lembaga legislatif. (In)






