Senter News
Rabu, 4 November 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar

Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

Penulis: Redaksi Senternews.com
26 Februari 2026 | 14:06 WIB
Rubrik: HEADLINE
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada Kejaksaan Agung karena menyalahimenyalahi ketentuan perundangundangan.

Pernyataan itu menguap pada Rapat Paripurna DPRD Siantar melalui Tongam Pangaribuan sebagaiKetua Pansus DPRD Siantar tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19, Kamis (26/02/2026).

“Sesuai  hasil temuan dan kesimpulan, maka Pansus merekomendasikan kepada Lembaga DPRD Kota Pematangsiantar melalui Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar untuk menindaklanjuti/menyampaikan hasil temuan dan kesimpulan Pansus ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta agar ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Tongam Pangaribuan.

Pada rapaat yang dipimpin Ketua DPRD Siantar, Timbu Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih,  dipaparkan juga, pembelian  tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid -19 yang dilakukan Pemko Siantar,  tidak sesuai  aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan NJOP yang ada. KJPP tidak profesional dan diduga melakukan mark-up harga dalam melakukan penilaian terhadap harga tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19,” beber Tongam lagi.

Sebelumnya lagi dijelaskan, status lahan dan bangunan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Maka, sesuai  UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tanah dengan status HGB secara sah milik Negara bukan milik pemegang HGB.

“Pemegang HGB hanya memiliki hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu,” tegas Tongam lagi.

Lebih lanjut dipaparkan juga,  Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 9 Tahun 2025 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024-2044, lahan eks Rumah Singgah Covid-19 itu merupakan bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) yang masuk dalam sertifikat HGB.

“Hal ini menyebabkan adanya dugaan kerugian negara karena negar amembeli DAS,” kata Tongam yang juga memaparkan bahwa berbagai kejanggalan, Pemko Siantar justru yang menentukan harga  Rp14,5 miliar. Dan, Kantor Jasa Pelayanan Publilk (KJPP) DAZ dan Rekan,  menyetujui konspirasi yang ditawarkan. Pemko.

Untuk itu, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang sudah didatangi Pansus akan memanggil KJPP DAZ dan Rekan terkait aduan Pansus DPRD Kota Siantar dimaksud.

Pada pemaparan hasil kerja Pansus yang berlangsung mulai tanggal; 29 Januari sampai 26 Februari 2026, dipaparkan juga berbagai kejanggalan yang terindikasi sebagai menyalahi ketentuan hukum. Baik hasil dari konsulatasi Pansus, keterangan sejumlah pihak dan hasil investigasi.

“Kalau soal kapan hasil rekomendasi Pansus disampaikan  kepada Kejagung, kita lihat saja nanti dari Rapat Paripurna tentang pandangan akhir Fraksi,” kata Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga usai Rapat Paripurna.

Diinformasikan, Rapat Paripurna tersebut, dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) sekira pukul 14.00 WIB setelah Pansus menyampaikan Laporan Kerja dan Rekomendasi tentang pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Berjualan di depan pintu masuk ruangan kantor Walikota
HEADLINE

Pengunjukrasa Berjualan Hasil Pertanian dan Masak Kolak di Kantor Wali Kota Siantar

24 September 2026 | 14:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sembari menuntut pembebasan lahan, puluhan kaum ibu dari Front Gerilyawan (Gerakan Rakyat Melawan) yang berunjukrasa  di Kantor Walikota...

Read moreDetails
Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Dishub Pemko Siantar Lakukan Pengamanan Lalulintas  di 22 Titik

3 November 2026 | 18:56 WIB
ANEKA RAGAM

Partai Gerindra Siantar Turut Mengawasi: Program MBG Pakai Prasmanan?

3 November 2026 | 18:32 WIB
ANEKA RAGAM

Ruko dan Eks SMA Negeri 4 Pematangsiantar Milik Moei Tioe & Hermawanto Dieksekusi 

3 November 2026 | 16:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Massa GERMALAK dengan Security PT SIPEF Nyaris Bentrok,  Kapolres Simalungun Berhasil Lakukan Mediasi

3 November 2026 | 09:36 WIB
SEREMONIAL

Wali Kota Siantar Terima Audiensi Kakanwil  DJP Sumut II

2 November 2026 | 20:53 WIB
SEREMONIAL

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar Silaturahmi Dengan Dandenpom I/1 Pematangsiantar

2 November 2026 | 20:53 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Sepakat Bahas R-APBD 2027 dan 3 Ranperda 

2 November 2026 | 20:01 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Soroti Proyek Dinas PUTR, Selain Ada Berhenti Sebulan, Juga Tak Berkualitas

2 November 2026 | 19:34 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga: Kenapa Proyek PUTR Banyak Dikerjakan Tenaga Kerja dari Luar Daerah?

2 November 2026 | 18:27 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Wisatawan Tenggelam di Danau Toba, Kapolsek Dolok Pardamean Pimpin Pencarian dan Akhirnya Ditemukan

2 November 2026 | 08:00 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Melalui Safari Minggu Kasih, Kapolres Simalungun Ajak Jemaat Bersinergi Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba

1 November 2026 | 16:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Ungkap Tiga Kasus 3C dengan 4 Tersangka, Kapolres Simalungun Ucapkan Terimakasih kepada Masyarakat

31 Oktober 2026 | 23:26 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata