Senter News
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar

Juru Bicara Fraksi DPRD Siantar

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

Penulis: Redaksi Senternews.com
26 Februari 2026 | 22:02 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan Pemko Siantar, harus tindaklanjuti dengan menyampaikannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih usai Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Siantar, Kamis (26/02/2026).

“Hasil rekomendasi Pansus yang sudah diputuskan melalui  Rapat Paripurna DPRD agar dugaan mark up pembelian eks rumah singgah Covid 19, akan disampaikan ke Kejagung setelah rapat pimpinan DPRD, ” kata Timbul Marganda.

Rapat pimpinan tersebut dilakukan, Senin (02/03/2026). “Kita lihat saja nanti bagaimana hasil rapat pimpinan itu, ” ujar Timbul lagi.

Pada Rapat Paripurna sebelumnya, Pansus melaporkan bahwa pengadaan tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19, senilai Rp 14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar,  merupakan penyimpangan prosedur dan administrasi yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Kemudian, harga beli tanah dan bangunan dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak profesional dalam melakukan penilaian terhadap harga tanah dan bangunan.

Status lahan dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19, adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) .

Sesuai  UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tanah dengan status HGB secara sah milik Negara bukan milik pemegang HGB yang hanya memiliki hak  mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah  dalam jangka waktu tertentu.

Pansus juga menemukan sejumlah ketentuan yang dinilai merupakan penyimpangan prosedur dan administrasi serta dugaan mark up. Sehingga, pengadaan tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19 itu direkomendasi untuk ditindaklanjuti  Kejaksaan Agung RI.

MAYORITAS FRAKSI SETUJU KE KEJAGUNG

Sebelumnya, melalui  Rapat Paripurna pandangan akhir Fraksi ada lima fraksi setuju rekomendasi Pansus. Satu Fraksi menyatakan setuju ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan satiu fraksi menyatakan agar DPRD menyampaikan hak interplasi.

Juru bicara PDI Perjuangan, Alfonso Lumban Tobing yang membacakan pandangan akhir menyatakan, data data ataupun berkas berupa berita acara dan keterangan dari  pihak pihak terkait  yang tertuang dalam laporan hasil Pansus masih minum. Maka data data tersebut  masih dibutuhkan secara utuh dan  otentik.

“Perlu pendalaman hasil laporan Pansus untuk meningkatkan fungsi pengawasan DPRD dan  fraksi PDI Perjuangan mengusulkan mengunakan hak interpelasi, ” kata Alfonso.

Sementara,  Sabariah Harahap sebagai juru bicara Fraksi Nurani Keadilan mengatakan,  Rekomendasi Pansus dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sedangkan Juru Bicara Fraksi PAN, Nurlela  Sikumbang mengatakan, dengan memperhatikan seluruh isi laporan, dan rekomendasi Pansus, Fraksi PAN menerima hasil kerja dan rekomendasi Pansus DPRD Pematangsiantar untuk ditindaklanjuti ke Kejagung.

Demikian juga Ilhamsyah Sinaga sebagai Juru Bicara Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra melalui juru bicara Chairuddin Lubis juga.

Senada dengan Darson Rajagukguk sebagai juru bicara Fraksi NasDem dan Fraksi Golkar Indonesia melalui Josua Ferary Silalahi. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Sekda Pimpin Rapat Persiapan Karnaval Pesta Rakyat Hari Jadi ke-155 Kota Siantar

15 April 2026 | 21:58 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Curi Jemuran Aluminum di Rumah Anggota Polri, Pelaku Diringkus Polsek Gunung Malela

15 April 2026 | 21:55 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Melalui Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pengembangan SDM, Membuka Nuansa Baru

15 April 2026 | 21:21 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027

15 April 2026 | 20:20 WIB
ANEKA RAGAM

RDP Komisi III DPRD Siantar: Tunggakan Retribusi Parkir Rp1,6 Miliar Karena SK Jukir Bukan Nama Sebenarnya

15 April 2026 | 20:14 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar Siap Ajukan Hak Interplasi kepada Walikota  Soal Kasus Puskesmas Kahean

15 April 2026 | 18:25 WIB
ANEKA RAGAM

Soal Kasus Puskesmas Kahean: “Ada Air Mata di DPRD Siantar”  

15 April 2026 | 17:43 WIB
ANEKA RAGAM

Peringatan Hari Jadi ke-155 Kota Siantar Bakal Dimeriahkan Berbagai Kegiatan

14 April 2026 | 21:30 WIB
SEREMONIAL

Pemko Siantar Kembali Raih Prestasi Tingkat Nasional: Perumda Air Minum Tirta Uli  Terima Penghargaan TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 | 18:32 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Pimpin Sertijab Kapolseķ Siantar Marihat dan Sianțar Selatan

14 April 2026 | 18:07 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Rangkaian Hari Jadi ke-193 Daerah Simalungun: Ziarah ke Makam Raja Siantar Sang Nauwaluh Damanik

14 April 2026 | 18:06 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi Nurani Keadilan DPRD Siantar: Penempatan Pejabat Jangan Lagi Atas Dasar Kedekatan Personal  

14 April 2026 | 18:06 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata