Senter News
Senin, 1 Juni 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar

Juru Bicara Fraksi DPRD Siantar

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

Penulis: Redaksi Senternews.com
26 Februari 2026 | 22:02 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan Pemko Siantar, harus tindaklanjuti dengan menyampaikannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih usai Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Siantar, Kamis (26/02/2026).

“Hasil rekomendasi Pansus yang sudah diputuskan melalui  Rapat Paripurna DPRD agar dugaan mark up pembelian eks rumah singgah Covid 19, akan disampaikan ke Kejagung setelah rapat pimpinan DPRD, ” kata Timbul Marganda.

Rapat pimpinan tersebut dilakukan, Senin (02/03/2026). “Kita lihat saja nanti bagaimana hasil rapat pimpinan itu, ” ujar Timbul lagi.

Pada Rapat Paripurna sebelumnya, Pansus melaporkan bahwa pengadaan tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19, senilai Rp 14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar,  merupakan penyimpangan prosedur dan administrasi yang tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Kemudian, harga beli tanah dan bangunan dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak profesional dalam melakukan penilaian terhadap harga tanah dan bangunan.

Status lahan dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19, adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) .

Sesuai  UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tanah dengan status HGB secara sah milik Negara bukan milik pemegang HGB yang hanya memiliki hak  mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah  dalam jangka waktu tertentu.

Pansus juga menemukan sejumlah ketentuan yang dinilai merupakan penyimpangan prosedur dan administrasi serta dugaan mark up. Sehingga, pengadaan tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19 itu direkomendasi untuk ditindaklanjuti  Kejaksaan Agung RI.

MAYORITAS FRAKSI SETUJU KE KEJAGUNG

Sebelumnya, melalui  Rapat Paripurna pandangan akhir Fraksi ada lima fraksi setuju rekomendasi Pansus. Satu Fraksi menyatakan setuju ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan satiu fraksi menyatakan agar DPRD menyampaikan hak interplasi.

Juru bicara PDI Perjuangan, Alfonso Lumban Tobing yang membacakan pandangan akhir menyatakan, data data ataupun berkas berupa berita acara dan keterangan dari  pihak pihak terkait  yang tertuang dalam laporan hasil Pansus masih minum. Maka data data tersebut  masih dibutuhkan secara utuh dan  otentik.

“Perlu pendalaman hasil laporan Pansus untuk meningkatkan fungsi pengawasan DPRD dan  fraksi PDI Perjuangan mengusulkan mengunakan hak interpelasi, ” kata Alfonso.

Sementara,  Sabariah Harahap sebagai juru bicara Fraksi Nurani Keadilan mengatakan,  Rekomendasi Pansus dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sedangkan Juru Bicara Fraksi PAN, Nurlela  Sikumbang mengatakan, dengan memperhatikan seluruh isi laporan, dan rekomendasi Pansus, Fraksi PAN menerima hasil kerja dan rekomendasi Pansus DPRD Pematangsiantar untuk ditindaklanjuti ke Kejagung.

Demikian juga Ilhamsyah Sinaga sebagai Juru Bicara Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra melalui juru bicara Chairuddin Lubis juga.

Senada dengan Darson Rajagukguk sebagai juru bicara Fraksi NasDem dan Fraksi Golkar Indonesia melalui Josua Ferary Silalahi. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Kapolres Siantar  Hadiri Malam Doa & Festival Waisak

31 Mei 2026 | 21:05 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kondisi SPBU Libur Panjang di Akhir Pekan, Persediaan BBM Aman

31 Mei 2026 | 21:04 WIB
ANEKA RAGAM

Sapma PP Kota Siantar Pererat Silaturahmi Melalui Nobar Final UCL 2026

31 Mei 2026 | 07:52 WIB
SEREMONIAL

Yakob Holifio Sibarani Pimpin PAC Pemuda Pancasila Siantar Utara

30 Mei 2026 | 20:10 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Berbagi Kasih di Panti Asuhan Amal Bakti Luhur

30 Mei 2026 | 20:10 WIB
ANEKA RAGAM

Kelima Kalinya, Pemko Siantar Raih Opini WTP Atas LKPD

30 Mei 2026 | 16:28 WIB
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB
SUMUT

Rektor Diminta Lakukan Klarifikasi dan Penegakan Disiplin ASN Terkait Pelaku Perzinaan

28 Mei 2026 | 22:17 WIB
ANEKA RAGAM

Dies Natalis PMKRI Santo Thomas Aquinas Ke-79: PMKRI Siantar Kritisi Keberadaan TPA Tanjung Pinggir   

28 Mei 2026 | 19:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Rumah Jadi Sarang Narkoba Digerebek Polsek Gunung Malela & Bekuk Dua Tersangka

28 Mei 2026 | 18:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Larikan Sepeda Motor Teman Diringkus Polsek Gunung Malela

28 Mei 2026 | 18:27 WIB
ANEKA RAGAM

MUI Siantar Salurkan Daging Kurban Pemberian Keluarga Ny Liswati Wesly Silalahi

28 Mei 2026 | 18:27 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata