Senter News
Selasa, 31 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE

DPRD Siantar Tak Diberitahu Soal Pembelian Eks Rumah Covid-19 Rp14,5 Miliar dan Pansus Minta Dokumen Tahapan

Penulis: Redaksi Senternews.com
10 Februari 2026 | 17:14 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Saat Panitia Khusus (Pansus) tentang  Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 dengan Sekda Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang, kembali memunculkan sejumlah kecurigaan.

Rapat di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Siantar itu, dipimpin Ketua Pansus Tongam Pangaribuan. Turut dihadiri Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Alwi Andrian Lumban Gaol dan Rio sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar.

Salah satu kecurigaan yang mencuat, terkait surat pembelian lahan di bawah lima hektar  dari Pemko Siantar yang tembusannya ada kepada DPRD Siantar, ternyata tidak disampaikan kepada DPRD Siantar.

“Kalau surat tembusan kepada DPRD tidak disampaikan, maka DPRD jelas tidak mengetahui adanya pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 itu,” kata Tongam Pangaribuan.

Terkait dengan itu, Sekda mengatakan bahwa tembusan surat sifatnya tidak mengikat dan dapat diakses. “Kalau tidak disampaikan bukan berarti tidak sah atau dibatalkan tetapi tetap sah. Mungkin itu hanya soal koordinasi,” kata Junaedi Sitanggang.

Selanjutnya, Hj Rini Silalahi langsung menyatakan, pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 itu harusnya berlangsung transparan. Apalagi tahun 2025 terjadi efesiensi anggaran. Lantas,  kalau ditutup-tutupi  apa ada yang salah?

“Perlu diketahui, Sekretaris DPRD (Sekwan) Siantar, Kabag Persidangan dan Kabag Umum tidak pernah hadir setiap dilakukan rapat Pansus,” kata Rini sembari meminta kepada Sekda agar pihak tersebut diberi teguran.

Pada perkembangan selanjutnya, Sekda menjelaskan tentang tahapan soal pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang dimulai dari permohonan Dinas Pemukiman Kawasan  Perumahan (PKP) sampai permohonan penawaran kepada pemilik asset, Hermawanto dan pembayaran uang Rp14,5 miliar lebih.

Setelah Sekda menyampaikan tahapan tersebut secara lisan, Hj Rini Silalahi meminta dokumen tahapan itu disampaikan kepada Pansus. “Kalau itu rahasia, tidak apa tidak disampaikan. Berarti DPRD tidak perlu mengetahuinya. Kalau tidak rahasia, sampaikan dengan jelas,” tegas Hj Rini.

Permintaan soal dokumen itu sempat diperdebatkan. Sekda mengatakan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD. “Siap kita sampaikan kepada pimpinan dan tembusan kepada Pansus,” katanya.

Namun,  Rini dan Tongam mengatakan. Rapat Pansus bukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan tidak perlu ada yang disembunyikan.

Di penghujung rapat tersebut, pihak BPN Kota Siantar yang ditanya soal pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 tdak pernah dilibatkan kecuali hanya untuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

SKPT itu dikatakan menyangkut dokumen informatif  yang memuat data kepemilikan, letak, luas, dan catatan hukum (sengketa/blokir) suatu bidang tanah.

Setelah rapat Pansus dengan pihak terkait tersebut selesai, Tongam Pangaribuan  kepada media ini mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat internal untuk menghimpun data yang sudah diperoleh.

“Ya, kita akan melakukan rapat internal untuk menyimpulkan berbagai data yang sudah ada,” kata Tongam Pangaribuan didampingi anggota Pansus, Hj Rini Silalahi, Chairuddin Lubis, Sri Rahmawati dan Ramses Manurung. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Rumah Praktek Bidan Nyaris Terbakar

30 Maret 2026 | 20:44 WIB
ANEKA RAGAM

Gapura Kelurahan Kristen Ambruk  Ditabrak  Truk

30 Maret 2026 | 18:00 WIB
ANEKA RAGAM

Rangkaian Apel Gabungan, Walikota Siantar Serahkan SK Pensiun ASN

30 Maret 2026 | 15:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Pembina Apel Pagi Gabungan: “Mohon Maaf Lahir dan Batin”

30 Maret 2026 | 15:45 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Setujui Ranperda Insentif Guru Nonfomal dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

30 Maret 2026 | 15:45 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun: Fighting Championship Sangat Positif dan Perlu Didukung

30 Maret 2026 | 07:43 WIB
SEREMONIAL

Harungguan Bolon, Patampei Sihilap & Marsombuh Sihol P3BP Se-Indonesia: Tn Damar Laut Purba Ajak Bersatu

29 Maret 2026 | 20:48 WIB
ANEKA RAGAM

Konfercab XII Sukses, DPC GMNI Siantar Lahirkan Nahkoda Baru

29 Maret 2026 | 20:41 WIB
ANEKA RAGAM

Kerusakan Jalan Gereja Dibiarkan, KNPI Siantar Desak Pemprov Sumut Lakukan Perbaikan

27 Maret 2026 | 21:40 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tiga Maling Sepeda Motor Diringkus Polsek Bangun

27 Maret 2026 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Guru Agama Non Formal yang Terima Insentif Diusulkan Pengurus Rumah Ibadah  

27 Maret 2026 | 19:20 WIB
ANEKA RAGAM

Pembahasan Ranperda, DPRD Siantar “Debatkan” Persentase Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

27 Maret 2026 | 15:16 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata