MEDAN, SENTERNEWS
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Indonesia untuk segera keluar dari keanggotaan Board of Peace (BoP) dan membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat yang dibungkus dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Pasalnya, BoP telah terbukti secara hukum bertentangan dengan Konstitusi R I dan merugikan kepentingan nasional, serta berimplikasi pada dukungan terhadap agresi dan praktik imperialisme modern.
Sikap itu merupakan kewajiban konstitusional dan tanggung jawab historis Indonesia sebagai negara yang lahir dari perjuangan anti penjajahan sesuai Pembukaan UUD 1945, “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Sehingga setiap bentuk kerja sama internasional wajib tunduk pada hukum, termasuk hukum internasional dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta kedaulatan bangsa.
Pasal 11 UUD 1945 juga secara eksplisit mensyaratkan persetujuan DPR dalam perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar. Sehingga tidak boleh ada komitmen geopolitik strategis yang dilakukan secara tertutup atau tanpa akuntabilitas publik.
LBH Medan menilai keterlibatan Indonesia dalam BoP mencederai prinsip bebas aktif karena BoP sendiri didirikan dan dipimpin negara yang secara terang-terangan melanggar perdamain dunia dan terlibat dalam pelanggaran HAM terkait kejahatan kemanusian dan genosida terhadap Palestina.
Bahkan Amerika mendukung penuh Israel dalam perang melawan Iran. Karena itu, BoP yang didirikan Amerika hanya “Manipulatif” semata dan jelas bertentang dengan Konstitusi, Pancasila dan Duham.
Fakta dukungan Amerika Serikat terhadap kebijakan agresif Israel, termasuk dalam serangan terhadap Iran, menunjukkan bahwa kepemimpinan Amerika dalam BoP tidak netral dan sarat kepentingan geopolitik.
Serangan lintas batas tanpa mandat tegas Dewan Keamanan melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara.
Prinsip non-intervensi dan larangan agresi merupakan norma _jus cogensele merupakan pelanggaran Piagam PBB, tindakan militer yang berdampak luas terhadap warga sipil melanggar Konvensi Jenewa 1949 dan prinsip hukum humaniter internasional. Termasuk prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil serta prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan bersenjata.
Dalam hukum internasional, setiap negara memiliki kewajiban erga omnes untuk tidak membantu, mendukung, atau membiarkan terjadinya pelanggaran berat seperti agresi dan genosida.
Di sisi lain, perjanjian dagang AS–Indonesia dalam bentuk ART juga menimbulkan persoalan kedaulatan ekonomi. Klaim pemberian tarif 0 % terhadap ribuan produk Indonesia tidak dapat dilepaskan dari berbagai persyaratan, kuota, dan ketentuan teknis yang berpotensi membatasi akses riil dan memperkuat ketergantungan struktural terhadap pasar Amerika.
Perjanjian dagang Indonesia-AS mengandung klausul yang membatasi kebijakan industri nasional, mengharuskan pemenuhan kuota impor tertentu, atau menekan Indonesia dalam posisi tawar yang lemah/ tidak setara, maka hal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perjanjian dagang tidak boleh menjadi instrumen dominasi ekonomi terselubung yang mereduksi kedaulatan nasional.
Hal ini menunjukkan adanya kegelisahan luas di masyarakat sipil bahwa keterlibatan dalam BoP dan pengesahan ART dapat menjadi preseden buruk bagi arah politik luar negeri Indonesia dan secara keseluruhan merugikan rakyat.
Integritas bangsa sebagai negara non-blok yang bebas aktif akan tergerus apabila Indonesia terseret dalam orbit kepentingan kekuatan besar yang terlibat konflik bersenjata dan praktik dominasi global.
Prinsip bebas aktif mengharuskan Indonesia aktif memperjuangkan perdamaian, bukan berdiri di tengah tanpa sikap ketika hukum internasional dilanggar secara terang-terangan.
LBH Medan memandang langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana melakukan pendekatan diplomatik ke Teheran untuk mendamaikan Iran dengan Israel dan Amerika Serikat sebagai langkah yang patut disayangkan dan merupakan tindakan bunuh diri secara politik serta bertentang dengan hukum.
Maka dari itu LBH Medan mendesak Presiden Prabowo harus keluar dari BoP dan segera membatalkan perjanjian dagang dengan AS yang jelas merugikan bangsa Indonesia. Serta mendesak untuk menyatakan sikap tegas dan terbuka mengecam agresi militer serta praktik imperialisme modern.
Tidak hanya itu LBH Medan juga mendesak DPR RI untuk memastikan Prabowo keluar dari BoP dan melakukan pembatalan perjanjian dagang dengan AS.(Rel)




