SIANTAR, SENTERNEWS
Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan Forum Analisa Kebijakan Publik (FS-AKP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, memasuki babak baru.
Pasalnya, pihak Kejari Kota Siantar sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemko Siantar. Antara lain, mantan Kepala BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan), Ari Sembiring.
Kemudian, mantan Kabid Kekayaan Daerah (Aset) pada BPKPD, Alwi Lumban Gaol, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Risfani Sidauruk dan mantan Kepala BPBD, Bulan Agustina Sihombing.
“Pemeriksaan sudah kita lakukan beberap waktu lalu setelah menerima Dumas dari FD-AKP,” ujar Kasubsi II Intel Kejari Kota Siantar, Lamhot Siburian SH yang dikonfirmasi di kantor Kejari, Jalan Sutomo Kota Siantar, Kamis (2/4/2026).
Untuk tahap selanjutnya, pihak Kejari juga akan meeminta keterangan dari pihak Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) DAZ Rekan sebagai penaksir nilai pembelian serta pihak Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar.
“Surat pemanggilan sudah dilayangkan,” ujar Lamhot Siburian yang juga menyinggung tentang hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar terkait dugaan mark up rumah singgah yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung.
”Belum ada disposisi dari Kejaksaan Agung dan kita masih menunggu. Karena tidak ada disposisi, penanganan Dumas dari FS-AKP kita tindaklanjuti,” kata Lamhot.
Terpisah, Ketua FS-AKP, Ali Siregar yang dikopnfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengetahui bagaimana proses tahapan soal Dumas yang mereka sampaikan kepada Kejari. “Sampai sekarang belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan Kejati kepada kita. Untuk itu, kita akan menyurati pihak Kejari,” katanya.
Dijelaskan, Dumas FS-AKP kepada Kepala Kejari Kota Siantar disampaikan, Kamis (22/01/2026) lalu, karena ada dugaan mark up atau korupsi terkait pembelian lahan dan eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar dengan menggunakan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan FS-AKP pada sejumlah tanah dan bangunan yang sedang dijual di sekitar Jalan Sisingamangaraja, harga rata-rata Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah seharga Rp 1.000.000 sampai Rp3.000.000.
Bila menggunakan asumsi nilai tanah eks Rumah Singgah Covid 19, senilai Rp4.600.000-an, dapat duga terjadi nilai selisih berupa dugaan penggelembungan harga (mark up) sebesar Rp4.457.600.000.
Sekedar informasi, eks Rumah Singgah di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari yang dibeli Pemko Siantar itu, saat ini sudah dijadikan sebagai Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. (In)






