Senter News
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar

Gubernur Sumut dan Walikota Siantar

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

Penulis: Redaksi Senternews.com
19 April 2026 | 21:52 WIB
Rubrik: HEADLINE
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait perkara SMA Negeri 5 Kota Siantar, pembayaran ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp40.751.400.000 tidak bida ditunda.

Karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Siantar, SMA Negeri 5 dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara  dikenakan hukuman secara tanggung renteng membayar ganti rugi tersebut.

“Jadi, tidak ada lagi alasan hukum bagi bagi Tergugat untuk menunda pembayaran ganti rugi kepada Henny Lee selaku ahli waris,” kata Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite , Mingu (19/04/2026).

Fawer Sihite yang mengikuti perkembangan kasus tersebut mulai dari tingkat  Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi, sampai PK mengatakan, ibarat pertandingan sepakbola, pihak Tergugat kalah telak 4-0.

“Posisi hukum perkara itu sudah sangat jelas setelah para Tergugat mengalami kekalahan di seluruh tingkatan peradilan. Jadi tidak ada lagi perdebatan perkara. Artinya, tidak ada lagi ruang pihak Tergugat untuk menghindar,” tegas Fawer.

Ditegaskan,  pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng kepada pihak Penggugat sebesar Rp40.751.400.000 , merupakan putusan yang wajib dibayar Tergugat. Tidak ada opsi lain karena itu perintah hukum yang tidak bisa ditawar-tawar.

Sementara,  adanya wacana relokasi sekolah seperti yang disampaikan Gubernur Sumut M Boby Nasution saat datang meninjau SMA Negeri 4 di Jalan Medan Kota Siantar, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran.

“Kalau pun sekolah direlokasi, itu tidak menghapus kewajiban. Lahan yang selama ini digunakan tetap harus dibayar. Relokasi itu kebijakan administratif. Sedangkan putusan pengadilan adalah kewajiban hukum yang mengikat,” katanya.

Fawer juga  mengutip pertimbangan hakim yang menyatakan, tanah seluas 11.239 meter persegi sebagai lahan yang digunakan untuk SMA Negeri 5  tersebut sah milik Hermawanto berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 64 dan 809.

Selain itu, pemanfaatan lahan untuk sekolah hanya didasarkan pada kesepakatan ruislag dan pinjam pakai tertanggal 20 Juni 2008 yang sampai kini tidak pernah terealisasi.

“Akibatnya, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada manfaat yang diterima oleh pemilik sah. Itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Apabila  putusan  MA tidak segera dilaksanakan, berarti sama saja sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Mengabaikan putusan hukum, sama dengan membangkang terhadap putusan pengadilan tertinggi, menginjak hak warga negara, dan mencederai prinsip negara hukum,” tegas Fawer yang   juga mendesak agar pemerintah segera melaksanakan kewajibannya tanpa syarat.

“ILAJ juga mendesak Pemprov dan Pemko Siantar segera membayar ganti rugi. Jangan lagi berlindung di balik alasan administratif. Hormati putusan Mahkamah Agung sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum sebagai panglima,” katanya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Berjualan di depan pintu masuk ruangan kantor Walikota
HEADLINE

Pengunjukrasa Berjualan Hasil Pertanian dan Masak Kolak di Kantor Wali Kota Siantar

24 September 2026 | 14:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sembari menuntut pembebasan lahan, puluhan kaum ibu dari Front Gerilyawan (Gerakan Rakyat Melawan) yang berunjukrasa  di Kantor Walikota...

Read moreDetails
Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Seser Titik Rawan Gangguan Kamtibmas, Polres Siantar Gelar KRYD Tiga Pilar

19 Oktober 2026 | 17:31 WIB
ANEKA RAGAM

Selama SLTA Sederajat Berlakukan PJJ, MBG Dihentikan

19 Oktober 2026 | 17:11 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Keluhan Kepling kepada Kapolres Simalungun: Mulai Layanan 110, Pengurusan SIM, Remaja Ngelem, Balap Liar dan Kawin Siri  

19 Oktober 2026 | 09:03 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Mewakili Kapolda Sumut Hadiri Haul ke-17 TGB

18 Oktober 2026 | 09:35 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polsek Bandar Huluan Temukan 4 Kardus Rokok Ilegal  

18 Oktober 2026 | 09:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Seriusi Perbaikan Jalan Penghubung Huta Bayu Raja–Bosar Maligas

17 Oktober 2026 | 19:42 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Banjir Genangi Badan Jalan di Bosar Maligas, Kapolsek dan Personel Turun Bantu Warga

17 Oktober 2026 | 08:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus KORMI Simalungun

16 Oktober 2026 | 21:12 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Bersama Jajaran Gelar Sholat Jumat Keliling

16 Oktober 2026 | 20:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Coffee Morning Bersama Insan Pers, Wujudkan Polri Humanis

16 Oktober 2026 | 19:35 WIB
ANEKA RAGAM

Pengelolaan Parkir RS Vita Insani Siantar Diganti Sepihak, Jukir Tak Gajian

16 Oktober 2026 | 19:19 WIB
ANEKA RAGAM

Rakor Pemko Pematangsiantar Soal Asap,  Siantar Siaga Darurat

16 Oktober 2026 | 14:50 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata