Senter News
Senin, 20 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar

Gubernur Sumut dan Walikota Siantar

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

Penulis: Redaksi Senternews.com
19 April 2026 | 21:52 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait perkara SMA Negeri 5 Kota Siantar, pembayaran ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp40.751.400.000 tidak bida ditunda.

Karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Siantar, SMA Negeri 5 dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara  dikenakan hukuman secara tanggung renteng membayar ganti rugi tersebut.

“Jadi, tidak ada lagi alasan hukum bagi bagi Tergugat untuk menunda pembayaran ganti rugi kepada Henny Lee selaku ahli waris,” kata Ketua Institute Law And Justice (ILAJ), Fawer Sihite , Mingu (19/04/2026).

Fawer Sihite yang mengikuti perkembangan kasus tersebut mulai dari tingkat  Pengadilan Negeri, Banding, Kasasi, sampai PK mengatakan, ibarat pertandingan sepakbola, pihak Tergugat kalah telak 4-0.

“Posisi hukum perkara itu sudah sangat jelas setelah para Tergugat mengalami kekalahan di seluruh tingkatan peradilan. Jadi tidak ada lagi perdebatan perkara. Artinya, tidak ada lagi ruang pihak Tergugat untuk menghindar,” tegas Fawer.

Ditegaskan,  pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng kepada pihak Penggugat sebesar Rp40.751.400.000 , merupakan putusan yang wajib dibayar Tergugat. Tidak ada opsi lain karena itu perintah hukum yang tidak bisa ditawar-tawar.

Sementara,  adanya wacana relokasi sekolah seperti yang disampaikan Gubernur Sumut M Boby Nasution saat datang meninjau SMA Negeri 4 di Jalan Medan Kota Siantar, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran.

“Kalau pun sekolah direlokasi, itu tidak menghapus kewajiban. Lahan yang selama ini digunakan tetap harus dibayar. Relokasi itu kebijakan administratif. Sedangkan putusan pengadilan adalah kewajiban hukum yang mengikat,” katanya.

Fawer juga  mengutip pertimbangan hakim yang menyatakan, tanah seluas 11.239 meter persegi sebagai lahan yang digunakan untuk SMA Negeri 5  tersebut sah milik Hermawanto berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 64 dan 809.

Selain itu, pemanfaatan lahan untuk sekolah hanya didasarkan pada kesepakatan ruislag dan pinjam pakai tertanggal 20 Juni 2008 yang sampai kini tidak pernah terealisasi.

“Akibatnya, tidak ada kepastian hukum dan tidak ada manfaat yang diterima oleh pemilik sah. Itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Apabila  putusan  MA tidak segera dilaksanakan, berarti sama saja sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Mengabaikan putusan hukum, sama dengan membangkang terhadap putusan pengadilan tertinggi, menginjak hak warga negara, dan mencederai prinsip negara hukum,” tegas Fawer yang   juga mendesak agar pemerintah segera melaksanakan kewajibannya tanpa syarat.

“ILAJ juga mendesak Pemprov dan Pemko Siantar segera membayar ganti rugi. Jangan lagi berlindung di balik alasan administratif. Hormati putusan Mahkamah Agung sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum sebagai panglima,” katanya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polsek Gunung Malela Gerebek Rumah, Bekuk Pengedar Sabu 5,46 Gram

20 Juli 2026 | 20:24 WIB
ANEKA RAGAM

Gugatan Perlawanan PT BNI Cab. Pematangsiantar Tidak Dapat Diterima PN Pematangsiantar

20 Juli 2026 | 19:21 WIB
ANEKA RAGAM

Pembangunan Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar Berusaha Dipercepat 

20 Juli 2026 | 17:57 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026, Spanyol Kalahkan Argentina 1-0

20 Juli 2026 | 10:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

PMKRI Soroti SILPA APBD Simalungun 2025 Rp264,75 Miliar: “Evaluasi Perencanaan dan Pelaksanaan Program Pembangunan “

20 Juli 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026

19 Juli 2026 | 18:25 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Ikuti Jalan Santai dan Senam Sehat

19 Juli 2026 | 16:04 WIB
ANEKA RAGAM

PERMAHI Segera Surati Kapolda Sumut dan Kapolri Minta Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak

19 Juli 2026 | 08:35 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Perempuan Punya Gangguan Jiwa Gantung Diri & Dievakuasi Polsek Jorlang Hataran

18 Juli 2026 | 21:13 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Buka Seminar: “Keberagaman Suatu Kekuatan, Harus Terus Dirawat”

18 Juli 2026 | 19:53 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Peredaran Sabu Dilaporkan Melalui Call Center 110, Polsek Tanah Jawa Langsung Turun

18 Juli 2026 | 08:36 WIB
ANEKA RAGAM

Istri Mengalami KDRT, Suami Serahkan Diri ke Polres Siantar

18 Juli 2026 | 08:00 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata