SIANTAR, SENTER NEWS
Tiga perempuan berprofesi sebagai jasa pijat, ditangkap personil Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar dari salah satu penginapan di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Kamis (5/1/2023) malam.
Ketiganya ditangkap karena mengundang pria hidung belang untuk pelayanan seks lewat Aplikasi Mi Chat. Saat ditangkap petugas, seorang diantaranya sedang memijat seorang di dalam kamar. Sedangkan dua orang lagi belum sempat melakukan layanan seks. Namun, sudah menerima uang jasa layanan seks senilai Rp 300 ribu.
Terkait soal pembayaran layanan seks Rp 300 ribu, dibenarkan salah serorang perempuan boru S ,warga Saribu Dolok. “Sudah duluan saya terima. Tapi tadi malam memang belum sempat main karena polisi langsung datang menangkap,” ujarnya di ruangan I B Saat Reskrim Polres Siantar.
Berbeda lagi dengan seorang perempuan lainnnya boru H yang mengakui belum sempat melakukan layanan seks dengan seorang pria hidung. Kecuali masih sebatas melakukan pijat. “Sudah dibayar Rp 300 ribu,” ujarnya sembari mengatakan sudah sekitar tahun terakhir menggunakan Aplikasi Mi Chat untuk jasa pijat sekalian layanan seks.
Selain ketiga perempuan tersebut, Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung mengatakan pihaknya ada mengamankan pria hidung belang yang meminta layanan seks dari ketiga cewek yang memang sudah menerima bayaran Rp 300 ribu dari pria untuk pelayanan seks lewat Aplikasi Mi Chat.
“Jadi ketiga perempuan ini yang mengundang jasa layanan seks kepada pria hidung belang. Orang ini pula yang menentukan tempatnya. Ketiganya bisa saja kita jerat Undang-Undang Pornografi dan ITC. Namun sejauh ini kami masih melakukan pemeriksaan,” tandas Banuara Manurung di ruang kerjanya. (Tan)






