SIANTAR, SENTERNEWS
Puluhan massa Garda Muda Peduli Masyarakat (GAMPERA) unjuk rasa di kantor DPRD Pematangsiantar. Desak agar keabsahan dokumen anggota DPRD Pematangsiantar berinisial “CL” yang diduga bermasalah , ditindaklanjuti secara serius, Rabu (23/09/2026).
Awalnya, pengunjukrasa dengan pimpinan aksi, Armada Simorangkir dan koordinator lapangan, Indra Simarmata, berorasi di depan pintu gerbang kantor DPRD Pematangsiantar yang dijaga puluhan perseonel Polres Pematangsiantar.
Melalui pengeras suara,berteriak agar diterima Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga. Namun, karena tidak ada tanggapan, pengunjukrasa berusaha menerobos masuk sehingga terjadi saling dorong dengan personel Polisi.
Jelang beberapa saat, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih didampingi Sekwan Charles Siregar menemui pengunjukrasa.
”Ketua DPRD tidak berada di tempat. Untuk itu, sampaikan saja aspirasi supaya kami teruskan kepada pimpinan,” kata Frengki Boy Saragih yang mengaku siap bertanggungjawab bahwa aspirasi pengunjukrasa akan disampaikan kepada pimpinan.
Karena terjadi perdebatan yang tidak mendapatkan titik temu, Frengki Boy dan Charles Siregar meninggalkan pengunjuktrasa untuk kembali ke ruangannya.
Selanjutnya, pintu gerbang ditutup dan sikap tersebut dikecam pengunjukrasa yang akhrinya berhasil masuk dengan memanjat pagar.
Di depan pintu masuk ruangan kantor DPRD, Frengki Boy Saragih kembali menemui pengunjukrasa dan tetap menyatakan siap menyanpaikan aspirasi GAMPERA kepada pimpinan. Dan, dalam waktu 7 kali 24 jam menyatakan siap mempertemukan pengunjukrasa dengan unsur pimpinan DPRD serta Badan Kehormatan Dewan (DPRD Pematangsiantar.
Setelah terjadi lagi perdebatan panjang, GAMPERA menyodorkan Berita Acara Kesepakatan dan Komitmen sebagai tindaklanjut aspirasi masyarakat untuk ditandatangani DPRD Pematangsiantar (Pihak I) dan GAMPERA (Pihak II) yang terdiri dari lima point.
Sebelum ditandatangani, berita acara tersebut lebih dulu dibacakan dan intinya menyatakan:
Pihak I dan Pihak II menyatakan menerima dan mencatat aspirasi GAMPERA untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak I berkomitmen menindaklanjuti informasi/laporan tersebut melalui mekanisme yang menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kota Pematangsiantar, termasuk melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dalam rangka memperoleh kepastian mengenai keabsahan dokumen “CL”, Pihak II akan melakukan angkah-langkah pemeriksaan yang diperlukan sesuai kewenangannya dan, apabila diperlukan, melakukan koordinasi atau meminta klarifikasi kepada pihak/lembaga yang relevan.
Terakahir, apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan, Pihak II dapat meminta klarifikasi dari CL, Pihak atau lembaga yang disebut sebagai penerbit dokumen dan Pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi administrasi pencalonan; dan/atau Pihak lain yang relevan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan.
Setelah Frangky Boy Saragih menandatangi berita acara tersebut, pengunjukrasa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (In)






