SIANTAR, SENTER NEWS
Pihak keluarga korban cabul yang masih di bawah umur, merasa lega karena pelaku, Amir (34) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Siantar, dari Jalan Rakkuta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu, (7/1/2023) sekira pukul 21.00 Wib.
Dengan diringkusnya pelaku yang tinggal di Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, pihak keluarga mengucapkan terimakasih kepada pihak Polres Siantar. Karena, keluarga korban tidak perlu lagi menunggu lama menangkap pelaku.
Salah seorang keluarga korban, sebut saja Dolay mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, dilaporkan, Jumat (6/1/2023). Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Kami berterimakasih kepada Polisi khususnya Pak Kapolres, Pak Kasat Serse Pak Manurung, Pak Kanit1, Kanit PPA dan SPKT yang melayani kami dengan ikhlas dan penuh dedikasi,” ujar Dolay sembari mengatakan bahwa penangkapan pelaku langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH didampingi Kanit1 reskrim Ipda Lizar Hamdani SH.
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung mengatakan, saat ini pelaku yang sudah ditahan masih diperiksa untuk melakukan pengembangan. (Amb)