SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Meski sempat melarikan diri selama dua bulan, pria berinisial YAAW alias Yubu (21), pelaku penganiayaan menggunakan arit kepada temannya berinisial, berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun.
“Ini adalah bukti nyata Polres Simalungun melalui Polsek Gunung Malela bekerja hingga pelaku kejahatan berhasil diringkus dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Senin (04/05/2026).
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B Siahaan SH MH, mengungkapkan, awalnya korban Rido Saputra Simarmata bersama pelaku dan saksi membahas penjualan alpukat di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Selasa (03/03/2026).
Namun, saat ketiganya berjalan ke lokasi Kuburan Kristen di Nagori Pamatang Simalungun, pelaku mengarahkan sebilah arit ke leher korban. Dengan reflek, korban menangkap arit itu menggunakan tangan kiri. Sehingga, telapak tangan kiri, leher, dan dagu korban terluka.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Bangun. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B Situngkir SH, bersama tim opsnal dan Penyidik bergerak mengumpulkan alat bukti dan mengejar pelaku yang melarikan diri.
Hasilnya, setelah melakukan pencarian selama dua bulan, pelaku berhasil dibekuk di Jalan H. Ulakma Siregar, Sabtu (02/05/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku yang berstatus pengangguran, petugas menyita satu bilah arit bergagang kayu yang digunakan menyerang korban.
“Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, dan proses penahanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya cukup berat,” kata Kapolsek Gunung Malela. (In)






