SIANTAR, SENTER NEWS
Mantan narapidana kasus pencurian batere mobil beriniial MB P (27) yang kembali melakukan pencurian sepeda motor, diringkus personil Polsek Siantar Martoba dari daerah Helvetia, Kota Medan, Senin (9/1/2023) sekira jam 02.00 WIB pagi.
Dari penangkapan pelaku, warga Simpang Masjid, Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota itu, disita satu unit handphone dan barang bukti 2 unit sepeda motor hasil curian. Masing-masing, Yamaha N Max dan Honda Supra X 125 yang nomor polisi atau BK telah dicopot.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Marnaek Ritonga SH MH yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan setelah korban Bambang Wirdana (33) warga Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar membuat laporan kehilangan Yamaha N Max warna merah BK 5317 TBR.
“Awalnya Jumat (6/1/2023) sekira jam 03.30 WIB pagi, tersentak dari tidur karena mendengar suara stang sepeda motor tersenggol pintu samping rumahnya,” ujar Kapolsek, Selasa (10/1/2023) siang.
Karena curiga, langsung bergerak dan melihat pintu samping rumah sudah terbuka. Saat itu juga korban mengetahui sepeda motor Yamaha N Max miliknya sudah raib dibawa pelaku. “Kejadian ini langsung dilaporkan lalu kami melakukan penyelidikan,” tandasnya.
Hasil penyelidikan dan olah TKP pelakunya mengarah kepada MBP. Sehingga personil melakukan pengejaran dan meringkus pelaku dari salah satu rumah daerah Helvetia, Kota Medan. Diukatakan bahwa pelaku mengaku sudah kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Siantar Martoba.
“pelaku juga pernah dihukum kasus pencurian, barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 dicuri dari rumah dekat Polsek kita ini,” tegas Marnaek mengakhiri.(Tan)