SIANTAR, SENTERNEWS
Notaris Dr Henry Sinaga terima surat dari Polres Siantar terkait Perkembangan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kedaluarsa.
“Surat yang saya terima dari Polres Pematangsiantar No.Pol : B/491/IV/2026/Reskrim, tanggal 30 April 2026. Perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian Dumas,” kata Dr Henry Sinaga, Selasa (05/05/2026).
Dijelaskan, sebelumnya Dr Henry Sinaga sebagai pelapor mengaku membuat Dumas soal penagihan PBB-P2 Kedaluarsa kepada Polres Siantar, tanggal 9 Desember 2024 dengan surat No: 2942/NOT-HS/XII/2024.
“Dumas itu saya sampaikan karena Pemko Siantar saat itu melakukan penagihan PBB-P2 yang telah kedaluarsa atau melampaui lebih 5 tahun sampai dengan 29 tahun. Inikan sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, surat Polres yang diterimanya menjelaskan, pihak Polres
telah melakukan langkah-langkah antara lain, telah meminta keterangan data/dokumen dari pelapor, Dr Henry Sinaga.
Kemudian, telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Staf BPKPD Pemko Pematangsiantar. Melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar dan dua kali mengirimkan surat kepada Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP).
Poin terakhir, rencana Polres selanjutnya akan berkoordinasi dan kembali menyusul surat terdahulu terkait permintaan penyidik kepada Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar/APIP untuk melakukan pemeriksaan.
HENTIKAN PENAGIHAN
Karena sudah ada Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Henry Sinaga menegaskan agar Pemko Siantar melalui jajarannya menghentikan penagihan PBB-P2 Kedaluarsa.
“Dalam Perda No 1 Tahun 2024 itu, ditegaskan pada Bab XI terkait Kedaluarsa Penagihan Pajak dan Retribusi,” katanya.
Dijelaskan, pada pasal 113 , ayat 3 dinyatakan, “Piutang yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa dapat dihapuskan”.
Kemudian, ayat 4, “Piutang pajak yang telah dihapus sebagai mana dimaksud pada atau ayat 3, ditetapkan dengan keputusan Walikota”
“Untuk memperkuat Perda No 1 Tahun 2024 itu sudah ada SK Walikota. Karenanya, Pemko melalui jajarannya jangan lagi melakukan penagihan agar tidak menimbulkan masalah baru,” tegas Hendri mengakhiri. (In)






