SIANTAR,SENTERNEWS
Hujan deras tidak menyurutkan massa aksi dari Federasi Serikat Pekerja di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nenawea, yang bersatu dengan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan.
Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II, rombongan bergerak menuju Kantor PLN Unit Pelaksana Pengelola Pembangkit dan Jaringan Pematangsiantar di Jalan Kapten MH Sitorus, Selasa (12/5/2026).
Kedatangan massa bertujuan meminta kejelasan atas dugaan pelanggaran hak tenaga kerja di perusahaan penyedia listrik tersebut. Mereka datang dengan niat damai dan berharap dapat berdiskusi langsung dengan pimpinan.
Ketua Pengurus Cabang FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, melalui orasinya menyoroti nasib Sari Intan Siahaan, pekerja yang telah mengabdi 28 tahun. Ia meminta penjelasan resmi dari Manajer PLN UP3 Pematangsiantar terkait pemecatan yang dinilai tidak wajar.
“Apakah pengabdian 28 tahun hanya dianggap angin lalu? Apakah kesetiaan dan kerja keras tidak pantas dihargai hingga harus dibuang tanpa alasan yang masuk akal? Ini mencederai rasa keadilan,” tegas Abdul Arif.
Ketua Pengurus Daerah FSP KEP SPSI Sumatera Utara, Rio Affandi Siregar, menyebut ada dugaan persekongkolan di balik pemecatan tersebut. Ia menduga Manajer UP3 Pematangsiantar dan Manajer ULP Parapat bekerja sama dengan PT Sanobar Gunajaya dan PT Electricity Services untuk mengganti tenaga kerja lama dengan orang baru.
“Ini bukan lagi PHK biasa, melainkan diduga tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan demi keuntungan sepihak,” ujarnya.
Serikat pekerja mengajukan dua tuntutan. Pertama, meminta inspektorat dan pengawas independen memeriksa seluruh dokumen kerja sama kedua perusahaan mitra. Kedua, jika terbukti ada kesepakatan merugikan tenaga kerja dan negara, pihak yang terlibat harus diproses hukum, kerja sama dicabut, dan sanksi berat dijatuhkan.
Suasana yang awalnya tertib memanas saat perwakilan massa diundang masuk untuk berdiskusi. Pegawai PLN bernama Erdian Harahap, Pengawas K3, diduga melakukan provokasi fisik dengan mendorong Abdul Arif Namora Sitanggang.
Insiden itu memicu saling dorong antara massa dan petugas keamanan. Beruntung, personel Polresta Pematangsiantar cepat turun tangan sehingga bentrokan besar dapat dihindari dan situasi kembali kondusif. (Rel)






