SIANTAR SENTERNEWS
Federasi Serikat Pekerja (FSP), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nenawea (K-SPSI AGN) bersatu dengan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP).
Gelar unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II dan Kantor PLN (Persero) Pematangsiantar UP3 di Jalan MH Sitorus, Selasa siang (12/5/2026).
Puluhan massa menyampaikan pernytaan sikap yang terdiri dari sembilan poin utama. Mulai dari soal lemahnya sistem pengawasan, perlindungan hak-hak tenaga kerja, dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat hingga sejumlah praktik kerja dan administrasi yang dinilai menyimpang serta merugikan banyak pihak di lingkungan lembaga negara maupun badan usaha terkait.
Di antara kesembilan poin tuntutan yang disampaikan, hal yang menjadi sorotan utama adalah mempertanyakan hasil pengawasan yang dijalankan terkait kasus yang menimpa Busrok Anthony serta mendesak penyelesaiannya secara terbuka dan jelas.
Selain itu massa juga mengecam keras segala bentuk tekanan maupun tindakan yang berpotensi melatarbelakangi pidana terhadap pegawai, serta menuntut jaminan perlindungan hukum bagi seluruh tenaga kerja tanpa pengecualian.
Tuntutan lain, permintaan agar seluruh pihak berwenang membongkar fakta serta nama-nama badan usaha yang diduga tidak memiliki keberadaan nyata namun tercatat resmi, serta lalai memenuhi kewajiban perpajakan yang justru merugikan pendapatan negara.
Kemudian, massa mendesak pembayaran segera atas selisih gaji dan ganti rugi yang menjadi hak sah Busrok Anthony akibat pemotongan pendapatan secara sepihak. Reza, pengurus SPSI NIBA Sumatera melalui orasinya mengungkap, sebelumnya Busrok pernah ditawari uang senilai Rp5 miliar dengan syarat menghentikan langkah pembongkaran kasus dugaan korupsi di lingkungan instansi perpajakan.
Namun tawaran itu ditolak secara tegas. Sehingga, Busrok mendapat intimidasi. Bahkan, penurunan jabatan dan perlakuan tidak wajar lainnya dari pihak manajemen.
Abdul Arif Namora Sitanggang selaku Ketua Pengurus Cabang FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun melalui orasinya meminta data lengkap terkait seluruh perusahaan penyalur tenaga kerja beserta daftar nama seluruh pegawai yang ditempatkan di lingkungan kerja instansi pajak setempat, serta bukti sah kepesertaan dan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masing-masing pekerja.
Apabila ditemukan adanya pegawai yang tidak didaftarkan atau iurannya tidak dibayarkan pihak penanggung jawab, hal itu dikatakan sebagai bentuk eksploitasi nyata yang harus ditindak tegas tanpa memberi kelonggaran sedikitpun.
“Kami juga menuntut pertemuan langsung dengan pejabat dan tenaga ahli bersertifikat resmi di bidang keselamatan serta kesehatan kerja; hal ini bukan sekadar urusan administrasi, karena menyangkut keselamatan nyawa dan hak dasar yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya. Selain itu, ia juga meminta jawaban resmi atas surat permohonan penyelesaian bersama yang dikirimkan sebelumnya, serta penjelasan alasan pasti pemutusan hubungan kerja terhadap Dahman Bakara yang telah mengabdi selama kurang lebih 15 tahun lamanya.
Penjelasan serupa juga diminta terkait kedudukan dan hak seluruh petugas pengamanan yang bertugas di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Sumut II, karena apapun status kepegawaiannya, hak mereka tetap dilindungi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya.
Senada dengan hal tersebut, Rio Affandi Siregar selaku Ketua Pengurus Daerah FSP KEP SPSI Sumut turut mengecam keras serangkaian tindakan buruk dan dugaan penjatuhan nama baik yang dialami oleh pegawai instansi pajak tersebut.
Ia menyayangkan fakta bahwa saat Busrok mengajukan laporan resmi terkait dugaan pengemplangan pajak, bukannya pelaku yang diproses sesuai aturan, justru pelapor yang mengalami penurunan kedudukan dari pejabat struktural menjadi staf biasa, hal yang dinilai sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan prinsip pelayanan negara. Seluruh jalannya aksi ini pun terpantau aman karena dijaga dan dikawal secara ketat oleh pihak kepolisian setempat.
PT PLN PEMATANGSIANTAR

Usai dari Kantor Kanwil DJP Sumut II, aksi dilanjutkan ke kantor PT PLN (Persero) Pematangsiantar UP3. Menyuarakan agar Sari Intan Siahaan, karyawan out sourcing yang diberhentikan sepihak agar diangkat kembali karena tidak sesuai prosedur.
Selanjutnya, massa aksi diterima Manager PT PLN (Persero) Pematangsiantar UP3, Ramses Manalu di salah satu ruangan untuk membahas tuntutan aksi terkait Sari Intan Siahaan.
Kedmuian, dijelaskan, masalaha tersebut akan dibahas bersama PT Sumber Jaya sebagai perusahaan yang memperkerjakan Sari Intan Siahaan pada waktu yang akan diinformasi kepada massa aksi.
Setelah itu, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (Ad)






