SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Meski sempat melompat tembok dan buang tas berisi barang bukti untuk menghilangkan jejak, pemain narkoba jenis sabu tak berkutik dibekuk Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba itu merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun menghadirkan institusi Polri yang berintegritas dan humanis di tengah masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis (14/05/2026).
Penangkapan tersangka bernisial NTP alias UT (52), warga Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun itu berawal dari adanya informasi masyarakat.
Selanjutnya, Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring SH mengerahkan personel melakukan penyelidikan. Namun, saat tersangka di depan mata, malah kabur dengan melompat tembok rumahnya dan melarikan diri ke arah ladang ubi milik warga sembari membuang sebuah tas berwarna biru yang dibawanya.
Berkat kesiapan petugas, tersangka dan tas miliknya berhasil diamankan, Senin (11/05/2026), sekira pukul 10.30 WIB. Tidak itu saja, rumah tersangka juga turut digeledah.
Seluruh barang bukti yang diamankan, satu unit timbangan digital, 10 bungkus plastik klip kecil, 1 plastik klip sedang, 1 unit ponsel Samsung warna hitam, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp230 ribu dan sejumlah alat untuk mengkonsumsi sabu.
“Tersangka bukan wajah baru dalam perkara narkoba dan merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap 2019 lalu dan telah menjalani hukuman selama tujuh tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun,” kata Kapolsek.
Tersangka dan seluruh barang bukti akhirnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan itu melibatkan lima personel Polsek Dolok Batu Nanggar. Yakni IPDA Liwusha Radot Siagian, SH AIPTU Yunus Manurung, AIPDA Suhendrik, Brigpol Bima Yudistira, dan Brigpol Wayan Masrian. (In)





