SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Setelah mendapat informasi dari masyarakat seorang lelaki pemain narkoba jenis sabu yang telah meresahkan masyarakat berinisial ES (27) , diringkus Polsek Jorlang Hataran, Polres Simalungun.
Warga Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun itu diringkus tak jauh dari rumahnya. “Penangkapan itu bentuk nyata Polri hadir melayani masyarakat,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (17/05/2026).
Kapolsek Jorlang Hataran, AKP Suit Purba SH MH menjelaskan, penangkapan dilakukan saat terangka berboncengan mengendarai sepeda motor, Jumat malam (15/05/ 2026) sekira pukul 20.30 WIB.
“Tersangka berhasil ditangkap. Sedangkan yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri dari lokasi,” kata Kapolsek.
Saat digeledah, dari kantong celananya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram.
Saat diingtrogasi, tersangka mengakui,, barang bukti |(Barbut) miliknya itu dibeli dari seseorang di kawasan Bangsal, Jalan Dr Wahidin, Kota Siantar seharga Rp100 ribu per paket. Barang tersebut diakui tersangka untuk dipakai sendiri dan sebagian akan dijual kembali.
“Pengakuan awal tersangka tentu kami dalami lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” ujar Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diboyong ke Polsek Jorlang Hataran dan selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (In)






