SIANTAR, SENTERNEWS
Peredaran pil ekstasi bermerek “Transformer”, diduga kuat beredar bebas di Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar, Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Simarimbun, Kota Siantar.
Karena kondisi tersebut, masyarakat kecewa terhadap lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) di lapangan.
Sesuai penelusuran tim Senternews, Minggu dini hari, (17/05/2026), pengunjung disebut begitu mudah mendapatkan pil yang tergolong narkotika golongan terlarang itu.
“Transaksi disebut dikelola seseorang berinisial Rian yang bertindak sebagai pengedar dengan harga Rp350 ribu per butir,” ujar salah seorang sumber.
Dijelaskan juga, proses penyerahan barang haram disebut berlangsung lama sejak pemesanan. Saat diterima, kondisi pil dilaporkan rusak dan tidak utuh. Sehingga memicu perselisihan antara pembeli dan pengedar.
Persoalan tersebut malah sempat dibawa ke manajemen Koin Bar untuk meminta kejelasan dan pengembalian dana. Namun, Manajer berinisial PR menyatakan hanya bersedia mengembalikan Rp80 ribu dari total pembayaran, dan menolak pengembalian penuh.
Kondisi tersebut dinilai masyarakat sebagai bukti lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Warga mendesak aparat menutup lokasi dan menindak tegas pihak yang terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bahkan, meminta perhatian Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH, untuk menurunkan tim penyidik guna mengusut kasus ini dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Siantar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen Koin Bar terkait tuduhan dimakasud. (Tim)






