SIANTAR, SENTERNEWS
Tujuh orang pasien narkoba yang kabur dari salah satu satu yayasan, Kota Siantar, Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ungkap dugaan kekerasan fisik serta perlakuan tidak manusiawi.
“Kami kabur karena tidak tahan dengan perlakuan di tempat yayasan itu,” kata salah seorang berinisial E di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Senin (18/05/2026).
Dijelaskan, tempat yayasan tersebut justru dinilai sudah tidak etis lagi. “Kami ini korban penyalahgunaan narkoba, bukan ODGJ, tapi justru dirantai,” ungkap E.
Terkait perlakuan tidak manusiawi dikatakan karena mereka kerap mendapat kekerasan, intimidasi, hingga diadu domba sesama penghuni. Bahkan, kalau malam hari, pembimbing yayasan dikatakan sering mabuk.
Ironisnya lagi, E mengaku pernah dipaksa meminum air dari botol bekas hingga mengalami diare. Saat sakit dan meminta obat, permintaan itu tidak diindahkan. Bahkan, mereka mengaku pernah dimandikan menggunakan air comberan dan ditampar.
Sedangkan penghuni lain menyebut pernah dipukuli 13 orang dalam satu ruangan hingga hidung berdarah dan tidak diobati.
Para klien mengatakan , awalnya ada 10 orang yang mencoba kabur. Namun hanya tujuh yang berhasil keluar. Mereka bersembunyi ke hutan sebelum akhirnya pulang menggunakan transportasi online sekitar pukul 16.00 WIB.
E mengaku menjalani rehabilitasi mandiri dengan biaya Rp2,2 juta per bulan dan masuk ke panti tersebut tanpa sepengetahuan keluarga. Sehingga, ibunya sempat sakit karena tidak mengetahui keberadaannya.
Terpisah, Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Siantar, Agustina Siombing yang dikonfirmasi mengatakan, persoalan tersebut ditangani kepala bidang terkait.
Namun, pihaknya memastikan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Selasa (19/05/2026) untuk melakukan verifikasi dugaan tersebut.
Sementara, BNN Kota Siantar melalui Plt Kasubbag Umum menegaskan, layanan rehabilitasi harus dilakukan secara manusiawi dan sesuai standar pelayanan.
“Setiap bentuk tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, termasuk praktik perantaian, tidak sejalan dengan prinsip rehabilitasi,” tegas pihak BNN.
BNN menyatakan akan melakukan verifikasi dan koordinasi dengan pengelola lembaga rehabilitasi yang dimaksud. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Sementara, pihak yayasan rehabilitasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. (Ad)






