Senter News
Jumat, 7 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Kuasa Hukum Tergugat

Kuasa Hukum Tergugat

Kasus Sengketa Tanah di Siantar Jadi Sorotan, Putusan Mahkamah Agung Dikalahkan Surat Bupati 1987

Penulis: Redaksi Senternews.com
18 Mei 2026 | 22:33 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR.SENTERNEWS

Kasus sengketa hak atas tanah yang menyita perhatian di Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Siantar kembali digelar di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (18/05/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Tergugat, Ahmad Suroso menyampaikan sejumlah argumen hukum sekaligus keberatan terhadap gugatan yang diajukan tiga ahli waris selaku penggugat.

Ahmad Suroso menyatakan, perkara sengketa tanah itu sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak puluhan tahun lalu. Apalagi sudah melalui proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan dimenangkan keluarga Abdul Malik Saragih sebagai pihak Tergugat.

“Perkara ini sebenarnya sudah selesai secara hukum. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk mempersoalkan hak atas tanah ini kembali,” tegas Ahmad Suroso usai persidangan.

Selain itu, pihak Tergugat juga menilai, terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam gugatan yang diajukan penggugat. Salah satunya terkait pencantuman Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak tergugat.

Menurut Ahmad, BPN tidak memiliki hubungan hukum maupun keterkaitan dokumen terhadap objek tanah yang disengketakan. “BPN tidak mengeluarkan dokumen apapun terkait tanah ini dan tidak ada hubungan hukum antara lembaga itu dengan perkara. Karena itu, pencantuman mereka dalam gugatan jelas tidak tepat,” bebernya.

Selain itu, Kuasa Hukum Tergugat juga menilai gugatan dimaksud cacat formil. Karena  ada pihak lain berinisial IP yang saat ini menguasai sebagian lahan. Namun tidak dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan.

“Karena  pihak yang berperan namun tidak dicantumkan dalam perkara, gugatan ini seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” tambahnya.

Terkait penguasaan lahan, Ahmad Suroso menyampaikan, hingga kini belum ada pelaksanaan eksekusi meskipun putusan hukum telah berkekuatan tetap. Karena itu, pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi dan penegasan batas tanah kepada pengadilan.

“Permohonan eksekusi agar segera dilaksanakan, supaya tidak ada lagi pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah yang status hukumnya sudah jelas,” katanya.

Sementara, Abdul Malik Saragih mengaku kecewa karena harus kembali menghadapi persidangan atas tanah yang menurutnya telah sah dimenangkan keluarganya sejak tahun 1985.

Sementara,dokumen yang dijadikan dasar gugatan oleh pihak Penggugat, yakni Surat Penghunjukan Penghijauan tahun 1987 yang diterbitkan Bupati Simalungun pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Karenanya. Abdul Malik menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen tersebut karena objek tanah berada di wilayah Kota Madya Pematangsiantar, sementara surat diterbitkan oleh pejabat Kabupaten Simalungun.

“Bagaimana mungkin Bupati Simalungun mengeluarkan kebijakan untuk tanah yang berada di wilayah Kota Madya yang sudah memiliki pemerintahan sendiri? Artinya surat Bupati telah mengalahkan putusan Mahkamah Agung. Ini jelas tidak sesuai aturan dan saya meyakini dokumen tersebut tidak sah,” ungkap Abdul Malik.

Abdul Malik juga mengaku pernah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen itu ke  kepolisian. Namun, laporannya disebut telah dihentikan penyidikannya atau SP3 sehingga tidak berlanjut.

Abdul Malik berharap Majelis Hakim tetap berpegang pada aturan hukum serta putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya.

“Saya berharap hakim tetap menjaga martabat lembaga peradilan, tidak terpengaruh apapun, dan menegakkan kebenaran. Putusan yang sudah ada sejak tahun 1985 seharusnya menjadi dasar utama dalam memutuskan perkara ini,” harapnya.

Persidangan sengketa tanah dimaksud akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan. Termasuk menghadirkan ahli saksi dari kedua bela pihak. (Ro)

ShareSendShare

Berita Terkait

Jalan Sriwijaya
ANEKA RAGAM

Pemasangan Bendera Merah Putih di Jalan Sriwijaya Masih Minim

6 Agustus 2026 | 18:41 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemasangan bendera Merah Putih selama sebulan penuh dalam rangka semarak HUT Kemerdekaan RI ke 81, tampaknya masih belum...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Gerak Cepat Tinjau Rumah Warga Terancam Longsor Agar Ditanggulangi

6 Agustus 2026 | 15:38 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah menerima informasi dari masyarakat, Andika Prayogi Sinaga SE anggota DPRD Siantar langsung gerak cepat turun ke Gang...

Read moreDetails
Andika Prayogi Sinaga tinjau pembangunan jalan amblas
ANEKA RAGAM

“Terimakasih Bapak Dewan Andika Prayogi Sinaga, Jalan Amblas Selesai Diperbaiki dan Mantap”

6 Agustus 2026 | 14:35 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Warga Gang Masjid Khairiyah, Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, tak menduga anggota DPRD...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Diwakili Sekda, Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Paskibraka

5 Agustus 2026 | 19:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi  diwakili  Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menjadi Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Pasukan Pengibar...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Senternews Online dan Pemuda Pancasila Siantar Barat  “Gebyar Merdeka!”, Gelar Panjat Pinang Berhadiah Puluhan Juta

5 Agustus 2026 | 18:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dengan Semangat 45. Senternews online bersama PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat   persiapkan perhelatan "Gebyar Merdeka!"  perayaan  HUT Kemerdekaan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Apa Kata Mahasiswa dan Aktifis Siantar Soal Kabinet Bayangan?

5 Agustus 2026 | 16:15 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Soal Kabinet Bayangan yang menetapkan pola man-to-man marking, yaitu setiap “menteri” bertugas mengawal dan mengevaluasi kinerja kementerian pemerintah...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

6 Agustus 2026 | 19:02 WIB
ANEKA RAGAM

Pemasangan Bendera Merah Putih di Jalan Sriwijaya Masih Minim

6 Agustus 2026 | 18:41 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Gerak Cepat Tinjau Rumah Warga Terancam Longsor Agar Ditanggulangi

6 Agustus 2026 | 15:38 WIB
ANEKA RAGAM

“Terimakasih Bapak Dewan Andika Prayogi Sinaga, Jalan Amblas Selesai Diperbaiki dan Mantap”

6 Agustus 2026 | 14:35 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Konsumsi Sabu, 2 Perempuan Menangis Saat Digerebek di Kamar THM

5 Agustus 2026 | 20:55 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Diwakili Sekda, Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Paskibraka

5 Agustus 2026 | 19:17 WIB
ANEKA RAGAM

Senternews Online dan Pemuda Pancasila Siantar Barat  “Gebyar Merdeka!”, Gelar Panjat Pinang Berhadiah Puluhan Juta

5 Agustus 2026 | 18:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Menuju Jamnas XII 2026

5 Agustus 2026 | 17:28 WIB
SEREMONIAL

Jelang Pelantikan, PAC Pemuda Pancasila Siantar Utara Audiensi kepada Camat Siantar Utara

5 Agustus 2026 | 16:50 WIB
ANEKA RAGAM

Apa Kata Mahasiswa dan Aktifis Siantar Soal Kabinet Bayangan?

5 Agustus 2026 | 16:15 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

5 Agustus 2026 | 08:47 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Tetap Kejar Target PAD dan Semester I Masih Sekitar 48 Persen

5 Agustus 2026 | 08:46 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata