Senter News
Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Kuasa Hukum Tergugat

Kuasa Hukum Tergugat

Kasus Sengketa Tanah di Siantar Jadi Sorotan, Putusan Mahkamah Agung Dikalahkan Surat Bupati 1987

Penulis: Redaksi Senternews.com
18 Mei 2026 | 22:33 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR.SENTERNEWS

Kasus sengketa hak atas tanah yang menyita perhatian di Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Siantar kembali digelar di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (18/05/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Tergugat, Ahmad Suroso menyampaikan sejumlah argumen hukum sekaligus keberatan terhadap gugatan yang diajukan tiga ahli waris selaku penggugat.

Ahmad Suroso menyatakan, perkara sengketa tanah itu sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak puluhan tahun lalu. Apalagi sudah melalui proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan dimenangkan keluarga Abdul Malik Saragih sebagai pihak Tergugat.

“Perkara ini sebenarnya sudah selesai secara hukum. Artinya, tidak ada lagi ruang untuk mempersoalkan hak atas tanah ini kembali,” tegas Ahmad Suroso usai persidangan.

Selain itu, pihak Tergugat juga menilai, terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam gugatan yang diajukan penggugat. Salah satunya terkait pencantuman Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak tergugat.

Menurut Ahmad, BPN tidak memiliki hubungan hukum maupun keterkaitan dokumen terhadap objek tanah yang disengketakan. “BPN tidak mengeluarkan dokumen apapun terkait tanah ini dan tidak ada hubungan hukum antara lembaga itu dengan perkara. Karena itu, pencantuman mereka dalam gugatan jelas tidak tepat,” bebernya.

Selain itu, Kuasa Hukum Tergugat juga menilai gugatan dimaksud cacat formil. Karena  ada pihak lain berinisial IP yang saat ini menguasai sebagian lahan. Namun tidak dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan.

“Karena  pihak yang berperan namun tidak dicantumkan dalam perkara, gugatan ini seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard,” tambahnya.

Terkait penguasaan lahan, Ahmad Suroso menyampaikan, hingga kini belum ada pelaksanaan eksekusi meskipun putusan hukum telah berkekuatan tetap. Karena itu, pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi dan penegasan batas tanah kepada pengadilan.

“Permohonan eksekusi agar segera dilaksanakan, supaya tidak ada lagi pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah yang status hukumnya sudah jelas,” katanya.

Sementara, Abdul Malik Saragih mengaku kecewa karena harus kembali menghadapi persidangan atas tanah yang menurutnya telah sah dimenangkan keluarganya sejak tahun 1985.

Sementara,dokumen yang dijadikan dasar gugatan oleh pihak Penggugat, yakni Surat Penghunjukan Penghijauan tahun 1987 yang diterbitkan Bupati Simalungun pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Karenanya. Abdul Malik menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen tersebut karena objek tanah berada di wilayah Kota Madya Pematangsiantar, sementara surat diterbitkan oleh pejabat Kabupaten Simalungun.

“Bagaimana mungkin Bupati Simalungun mengeluarkan kebijakan untuk tanah yang berada di wilayah Kota Madya yang sudah memiliki pemerintahan sendiri? Artinya surat Bupati telah mengalahkan putusan Mahkamah Agung. Ini jelas tidak sesuai aturan dan saya meyakini dokumen tersebut tidak sah,” ungkap Abdul Malik.

Abdul Malik juga mengaku pernah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen itu ke  kepolisian. Namun, laporannya disebut telah dihentikan penyidikannya atau SP3 sehingga tidak berlanjut.

Abdul Malik berharap Majelis Hakim tetap berpegang pada aturan hukum serta putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelumnya.

“Saya berharap hakim tetap menjaga martabat lembaga peradilan, tidak terpengaruh apapun, dan menegakkan kebenaran. Putusan yang sudah ada sejak tahun 1985 seharusnya menjadi dasar utama dalam memutuskan perkara ini,” harapnya.

Persidangan sengketa tanah dimaksud akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan. Termasuk menghadirkan ahli saksi dari kedua bela pihak. (Ro)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Setelah Ditinjau Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi dan BPBD, Jalan Rusak di Gang Jorlang Siantar Barat Segera Diperbaiki

19 Mei 2026 | 18:59 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Warga Gang Jorlang, belakang Masjid Al-Khoiriyah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat yang sempat resah akibat akses jalan menuju...

Read moreDetails
RDP Komisi I DPRD Siantar
ANEKA RAGAM

Seleksi Pelamar  JPT Pratama Pemko Siantar Bermasalah? Karena Sistim Aplikasi e-BKN

18 Mei 2026 | 22:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena kelemahan sistim Aplikasi e-BKN, terkait Seleksi Pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) Pemko Siantar, menuai masalah....

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga Tinjau Akses Jalan Nyaris Putus di Belakang Masjid Al-Khoiriyah  

18 Mei 2026 | 20:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Akses jalan warga di Gang Jorlang, belakang Masjid Al-Khoiriyah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar yang mengalami...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Diberlakukan Tidak Manusiawi, Tujuh Pasien Kabur dari Rehabitasi Kota Siantar

18 Mei 2026 | 20:35 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Tujuh orang pasien narkoba yang kabur dari salah satu satu yayasan, Kota Siantar, Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 10.00...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Warga Lansia di Siantar Utara Keluhkan Banjir Akibat Drainase Rusak Puluhan Tahun

18 Mei 2026 | 18:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Warga lanjut usia (Lansia), Safrida Harahap (72) yang tinggal di Jalan Ade Irma Suryani,   Kecamatan Siantar Utara Kota...

Read moreDetails
Kelompok Cipayung
ANEKA RAGAM

Walikota  Siantar Gagal Menata Kota? Kelompok Cipayung Soroti Masalah Infrastruktur

17 Mei 2026 | 21:13 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Kelompok Cipayung Kota Siantar (GMKI, HMI dan GMNI), soroti berbagai persoalan  infrastruktur yang belum ditangani Walikota Siantar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Setelah Ditinjau Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi dan BPBD, Jalan Rusak di Gang Jorlang Siantar Barat Segera Diperbaiki

19 Mei 2026 | 18:59 WIB
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Hadiri Akad Massal KPR Subsidi Perumahan Manutur Indah Simarimbun

19 Mei 2026 | 08:09 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar pembina upacara di UPTD SMP Negeri 4 & Tinjau Program MBG

19 Mei 2026 | 07:08 WIB
ANEKA RAGAM

Kasus Sengketa Tanah di Siantar Jadi Sorotan, Putusan Mahkamah Agung Dikalahkan Surat Bupati 1987

18 Mei 2026 | 22:33 WIB
ANEKA RAGAM

Seleksi Pelamar  JPT Pratama Pemko Siantar Bermasalah? Karena Sistim Aplikasi e-BKN

18 Mei 2026 | 22:30 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Mayat Mrs X Membusuk di Pinggir Sungai Bah Bolon, Dievakuasi Polres Simalungun  

18 Mei 2026 | 20:43 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga Tinjau Akses Jalan Nyaris Putus di Belakang Masjid Al-Khoiriyah  

18 Mei 2026 | 20:43 WIB
ANEKA RAGAM

Diberlakukan Tidak Manusiawi, Tujuh Pasien Kabur dari Rehabitasi Kota Siantar

18 Mei 2026 | 20:35 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Lansia di Siantar Utara Keluhkan Banjir Akibat Drainase Rusak Puluhan Tahun

18 Mei 2026 | 18:23 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

MTQ Ke-52 Kabupaten Simalungun: Wujudkan Generasi Bermartabat

18 Mei 2026 | 18:08 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata