SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dalam rentang waktu hanya seminggu atau mulai 13 sampai 20 Mei 2026, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 11 tindak pidana narkotika dan mengamankan 13 tersangka. Barang bukti sabu seberat 252 gram dan ganja kering seberat 286,67 gram,
Faktar tersebut terungap melalui press release Polres Simalungun yang dipimpin Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin SH MH di Aula Mako Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih , Pematang Raya, Rabu |(20/05/2026) pukul 12.00 WIB.
Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi optimal seluruh personel Sat Narkoba yang bekerja tanpa henti demi menjaga wilayah Simalungun dari ancaman narkoba.
“Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada kerja keras, ketelitian intelijen, dan keberanian anggota kami di lapangan siang dan malam,” kata Wakapolres dihadapan para jurnalis sembari mengatakan, tiga belas tersangka kini berada di tahanan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan SH MH, memaparkan kronologi operasi yang berlangsung Jumat (15/05/2026). Di antara seluruh pengungkapan tersebut, satu kasus menonjol menjadi sorotan utama dalam press release tersebut, Yakni pembongkaran jaringan peredaran sabu yang beroperasi lintas kabupaten hingga berjaringan dengan pemasok dari Aceh.
Operasi berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja. Selanjutnya, personel langsung bergerak meringkus pria berinisial YS (26), seorang mahasiswa, dan SEM (20) yang tengah menunggu calon pembeli di atas sepeda motor. Barang bukti, sabu 1,90 gram, ganja 8,33 gram, alat hisap, dan uang tunai Rp436 ribu hasil transaksi.
Pengembangan dari keterangan YS membawa personel bergerak ke Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, dengan melakukan pemesanan terselubung kepada bandar pemasoknya.
Hasilnya pria berinisial TTM beserta seorang perempuan bersinial Mar yang sempat kabur berhassil diamankan. Dari pengembangan ke rumah kontrakannya di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, ditemukan 57 paket sabu dengan berat brutto 245,08 gram, lengkap dengan timbangan elektrik dan perlengkapan pengedar lain.
“Dari keterangan TTM. terungkap bahwa seluruh pasokan sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Randy, warga Aceh,” kata AKP Carles Hartono Nababan.
Dijelaskan, hal itu merupakan fakta jaringan tersebut telah beroperasi secara terorganisir menembus batas wilayah provinsi.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyampaikan, keterbukaan informasi melalui press release adalah cerminan Polri yang berintegritas dan humanis.
“Pengungkapan jaringan sabu lintas provinsi ini adalah prestasi besar yang harus diketahui publik. Kami mengajak seluruh warga Simalungun untuk terus aktif melapor, karena informasi dari masyarakat adalah kekuatan terbesar kami,” ungkap AKP Verry Purba. (In)







