Senter News
Jumat, 29 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Suasana persidangan

Suasana persidangan

Ketidaktahuan Terdakwa Soal Hukum, Terindikasi Dimanfaatkan Oknum Untuk Kuasai Harta Warisan

Penulis: Redaksi Senternews.com
26 Mei 2026 | 21:47 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Kasus Henny Lee yang didakwa Pasal 373ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP kembali disidangkan Pengadilan Negeri Siantar dengan agenda pemeriksaan terhadap Terdakwa, Selasa (26/05/2026).

Ketika persidangan dibuka, Majelis Hakim Ketua,  Rinding Sambara langsung meminta sejumlah keterangan terhadap Henny Lee, warga Jalan Wahidin Kota Siantar.

Dari dinamika yang berkembang, terdakwa mengaku dengan polos tentang banyak hal yang tidak diketahui terkait dengan dakwaan yang diberikan kepadanya. Sementara, JPU Heri Santoso mempertanyakan beberapa hal tentang berkas yang pada dasarnya berupa poto kopi.

Pada persidangan itu, Henny Lee didampingi penasehat hukum dari Kantor Hukum Elang Timur. Terdiri  dari Irwansyah Putra SH MKn CFAS,  M Permata Sakti SH MKn, Suhartonny SH, Atika Wulandari SH CFAS dan  Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan SH CPM.

Usai persidangan para penasehat hukum Henny Lee mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dakwaan JPU. “Ya, kita siap menghadiri sidang lanjutan pekan depan,” kata Irwansyah Putra SH MKn CFAS.

Dijelaskan, kasus Henny Lee pada dasarnya memiliki banyak kejanggalan.  Bahkan, terindikasi kuat penuh dengan rekayasa yang diduga untuk menguasai harta warisan dari  ayah terdakwa, Hermanto Lee yang telah meninggal dunia.

“Karena ketidakatahuan kline kami terkait masalah hukum, harta sebagai warisan orang tua sempat ingin dikuasai. Dengan digugat perkara membayar hutang. Bahkan kalau tidak  mampu dibayar, malah diminta jaminan harta warisan untuk pembayaran hutang,” kata Irwansyah Putra.

Gugatan pertama, pengadilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi gugatan penggugat dikabulkan. Namun aset tidak bisa dieksekusi karena putusan dalam perkara pertama non eksekutabel. Sehingga mereka melakukan gugatan kembali.  Sementara, gugatan kedua, kini tahap kasasi.

Dijelaskan, karena ketidaktahuan klinenya soal hukum,  dasar gugatan penggugat, akta pernyataan hutang dan kuasa ahli waris di atas blanko kosong di hadapan oknum notaris di Kabupaten Simalungun.

Nyatanya, oknum notaris tersebut diberi sanksi peringatan tertulis dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara, karena terbukti melanggar kode etik pembuatan akta.

Sementara  dakwaan memberi keterangan palsu melanggar Pasal 373 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 (KUHP Baru) dinilai seperti dipaksakan. Bahkan, terdakwa sudah mencabutnya.

“Pada dasarnya, kita tetap menghormati setiap proses hukum dan produk pengadilan. Tapi, kita akan tetap  memperjuangkan hak konstitusional Ibu Henny sebagai orang yang benar,” kata Irwansyah sembari mengatakan,  oknum notaris dapat digugat secara pidana.

Dijelaskan juga,  sidang perkara klinenya dilanjutkan pekan depan dengan agenda  pembuktian JPU. “Kalau saya nilai, bukti yang dimiliki JPU semua poto copy. Padahal, dakwaan adalah perdata bukan pidana,” kata Irwansyah.

Pada sidang lanjutan sampai putusan  nanti,  Majelis Hakim diharap dapat terbuka dan membuat putusan yang adil,” kata Irwansyah sembari mengatakan, kasus rekayasa yang dikenakan kepada Henny Lee diduga kuat ada faktor X yang oknum pelakunya dapat dibongkar  secara terang benderang.  (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Dies Natalis PMKRI Santo Thomas Aquinas Ke-79: PMKRI Siantar Kritisi Keberadaan TPA Tanjung Pinggir   

28 Mei 2026 | 19:44 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Melalui peringatan  Dies Natalis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ke-79, PMKRI Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

MUI Siantar Salurkan Daging Kurban Pemberian Keluarga Ny Liswati Wesly Silalahi

28 Mei 2026 | 18:27 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Siantar  menyembelih  dan memotong daging kurban berupa satu ekor...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Gelar Sholat Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 | 19:54 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447H/2026M, Pemko Siantar  gelar Sholat Idul Adha 1447 H /2026M di Lapangan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Hewan Qurban di Masjid Jamik Assa’idah Tomuan, 12 Lembu dan Orang Belanda Ikut Berqurban

27 Mei 2026 | 10:41 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Penyembelihan hewan qurban  di Masjid Jamik Assaidah, Jalan Siatas Barita, Kelurahan Tomuan, Kota Siantar Timur, dalam rangka Hari...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Kodim 0207/Simalungun,  Ciduk Terduga Pengedar  di Pinggir Sungai Siantar

27 Mei 2026 | 07:15 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas narkoba. Terbukti, berhasil menciduk  terduga pengedar sabu berinisial N.A.W (30) di...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Dalam Sebulan, Polres Siantar Ungkap 10 Kasus Narkoba  

26 Mei 2026 | 21:12 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dalam sebulan,  mulai 13 sampai 25 Mei 2026, Sat Resnarkoba Polres Siantar ungkap 10 kasus narkoba. Dengan mengamankan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SUMUT

Rektor Diminta Lakukan Klarifikasi dan Penegakan Disiplin ASN Terkait Pelaku Perzinaan

28 Mei 2026 | 22:17 WIB
ANEKA RAGAM

Dies Natalis PMKRI Santo Thomas Aquinas Ke-79: PMKRI Siantar Kritisi Keberadaan TPA Tanjung Pinggir   

28 Mei 2026 | 19:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Rumah Jadi Sarang Narkoba Digerebek Polsek Gunung Malela & Bekuk Dua Tersangka

28 Mei 2026 | 18:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Larikan Sepeda Motor Teman Diringkus Polsek Gunung Malela

28 Mei 2026 | 18:27 WIB
ANEKA RAGAM

MUI Siantar Salurkan Daging Kurban Pemberian Keluarga Ny Liswati Wesly Silalahi

28 Mei 2026 | 18:27 WIB
SEREMONIAL

Idul Adha 1447 H, PR Muhammadiyah Tomuan Sembelih Sapi dan Kambing

28 Mei 2026 | 10:08 WIB
SEREMONIAL

Idul Adha 1447 H di Siantar: Relawan Kawan Bobby Nasution Bersama KBSB Sembelih 4 Ekor Sapi

27 Mei 2026 | 20:24 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing & 1.200 Paket Daging Qurban Dibagikan kepada Masyarakat

27 Mei 2026 | 20:12 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Gelar Sholat Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 | 19:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Sembelih Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 | 19:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Sholat Idul Adha Bersama Forkopimda

27 Mei 2026 | 19:53 WIB
ANEKA RAGAM

Hewan Qurban di Masjid Jamik Assa’idah Tomuan, 12 Lembu dan Orang Belanda Ikut Berqurban

27 Mei 2026 | 10:41 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata