SIANTAR, SENTERNEWS
Kasus Henny Lee yang didakwa Pasal 373ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP kembali disidangkan Pengadilan Negeri Siantar dengan agenda pemeriksaan terhadap Terdakwa, Selasa (26/05/2026).
Ketika persidangan dibuka, Majelis Hakim Ketua, Rinding Sambara langsung meminta sejumlah keterangan terhadap Henny Lee, warga Jalan Wahidin Kota Siantar.
Dari dinamika yang berkembang, terdakwa mengaku dengan polos tentang banyak hal yang tidak diketahui terkait dengan dakwaan yang diberikan kepadanya. Sementara, JPU Heri Santoso mempertanyakan beberapa hal tentang berkas yang pada dasarnya berupa poto kopi.
Pada persidangan itu, Henny Lee didampingi penasehat hukum dari Kantor Hukum Elang Timur. Terdiri dari Irwansyah Putra SH MKn CFAS, M Permata Sakti SH MKn, Suhartonny SH, Atika Wulandari SH CFAS dan Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan SH CPM.
Usai persidangan para penasehat hukum Henny Lee mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dakwaan JPU. “Ya, kita siap menghadiri sidang lanjutan pekan depan,” kata Irwansyah Putra SH MKn CFAS.
Dijelaskan, kasus Henny Lee pada dasarnya memiliki banyak kejanggalan. Bahkan, terindikasi kuat penuh dengan rekayasa yang diduga untuk menguasai harta warisan dari ayah terdakwa, Hermanto Lee yang telah meninggal dunia.
“Karena ketidakatahuan kline kami terkait masalah hukum, harta sebagai warisan orang tua sempat ingin dikuasai. Dengan digugat perkara membayar hutang. Bahkan kalau tidak mampu dibayar, malah diminta jaminan harta warisan untuk pembayaran hutang,” kata Irwansyah Putra.
Gugatan pertama, pengadilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi gugatan penggugat dikabulkan. Namun aset tidak bisa dieksekusi karena putusan dalam perkara pertama non eksekutabel. Sehingga mereka melakukan gugatan kembali. Sementara, gugatan kedua, kini tahap kasasi.
Dijelaskan, karena ketidaktahuan klinenya soal hukum, dasar gugatan penggugat, akta pernyataan hutang dan kuasa ahli waris di atas blanko kosong di hadapan oknum notaris di Kabupaten Simalungun.
Nyatanya, oknum notaris tersebut diberi sanksi peringatan tertulis dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara, karena terbukti melanggar kode etik pembuatan akta.
Sementara dakwaan memberi keterangan palsu melanggar Pasal 373 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 (KUHP Baru) dinilai seperti dipaksakan. Bahkan, terdakwa sudah mencabutnya.
“Pada dasarnya, kita tetap menghormati setiap proses hukum dan produk pengadilan. Tapi, kita akan tetap memperjuangkan hak konstitusional Ibu Henny sebagai orang yang benar,” kata Irwansyah sembari mengatakan, oknum notaris dapat digugat secara pidana.
Dijelaskan juga, sidang perkara klinenya dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian JPU. “Kalau saya nilai, bukti yang dimiliki JPU semua poto copy. Padahal, dakwaan adalah perdata bukan pidana,” kata Irwansyah.
Pada sidang lanjutan sampai putusan nanti, Majelis Hakim diharap dapat terbuka dan membuat putusan yang adil,” kata Irwansyah sembari mengatakan, kasus rekayasa yang dikenakan kepada Henny Lee diduga kuat ada faktor X yang oknum pelakunya dapat dibongkar secara terang benderang. (In)





