Senter News
Kamis, 6 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Suasana persidangan

Suasana persidangan

Ketidaktahuan Terdakwa Soal Hukum, Terindikasi Dimanfaatkan Oknum Untuk Kuasai Harta Warisan

Penulis: Redaksi Senternews.com
26 Mei 2026 | 21:47 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Kasus Henny Lee yang didakwa Pasal 373ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP kembali disidangkan Pengadilan Negeri Siantar dengan agenda pemeriksaan terhadap Terdakwa, Selasa (26/05/2026).

Ketika persidangan dibuka, Majelis Hakim Ketua,  Rinding Sambara langsung meminta sejumlah keterangan terhadap Henny Lee, warga Jalan Wahidin Kota Siantar.

Dari dinamika yang berkembang, terdakwa mengaku dengan polos tentang banyak hal yang tidak diketahui terkait dengan dakwaan yang diberikan kepadanya. Sementara, JPU Heri Santoso mempertanyakan beberapa hal tentang berkas yang pada dasarnya berupa poto kopi.

Pada persidangan itu, Henny Lee didampingi penasehat hukum dari Kantor Hukum Elang Timur. Terdiri  dari Irwansyah Putra SH MKn CFAS,  M Permata Sakti SH MKn, Suhartonny SH, Atika Wulandari SH CFAS dan  Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan SH CPM.

Usai persidangan para penasehat hukum Henny Lee mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dakwaan JPU. “Ya, kita siap menghadiri sidang lanjutan pekan depan,” kata Irwansyah Putra SH MKn CFAS.

Dijelaskan, kasus Henny Lee pada dasarnya memiliki banyak kejanggalan.  Bahkan, terindikasi kuat penuh dengan rekayasa yang diduga untuk menguasai harta warisan dari  ayah terdakwa, Hermanto Lee yang telah meninggal dunia.

“Karena ketidakatahuan kline kami terkait masalah hukum, harta sebagai warisan orang tua sempat ingin dikuasai. Dengan digugat perkara membayar hutang. Bahkan kalau tidak  mampu dibayar, malah diminta jaminan harta warisan untuk pembayaran hutang,” kata Irwansyah Putra.

Gugatan pertama, pengadilan tingkat pertama sampai tingkat kasasi gugatan penggugat dikabulkan. Namun aset tidak bisa dieksekusi karena putusan dalam perkara pertama non eksekutabel. Sehingga mereka melakukan gugatan kembali.  Sementara, gugatan kedua, kini tahap kasasi.

Dijelaskan, karena ketidaktahuan klinenya soal hukum,  dasar gugatan penggugat, akta pernyataan hutang dan kuasa ahli waris di atas blanko kosong di hadapan oknum notaris di Kabupaten Simalungun.

Nyatanya, oknum notaris tersebut diberi sanksi peringatan tertulis dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara, karena terbukti melanggar kode etik pembuatan akta.

Sementara  dakwaan memberi keterangan palsu melanggar Pasal 373 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 (KUHP Baru) dinilai seperti dipaksakan. Bahkan, terdakwa sudah mencabutnya.

“Pada dasarnya, kita tetap menghormati setiap proses hukum dan produk pengadilan. Tapi, kita akan tetap  memperjuangkan hak konstitusional Ibu Henny sebagai orang yang benar,” kata Irwansyah sembari mengatakan,  oknum notaris dapat digugat secara pidana.

Dijelaskan juga,  sidang perkara klinenya dilanjutkan pekan depan dengan agenda  pembuktian JPU. “Kalau saya nilai, bukti yang dimiliki JPU semua poto copy. Padahal, dakwaan adalah perdata bukan pidana,” kata Irwansyah.

Pada sidang lanjutan sampai putusan  nanti,  Majelis Hakim diharap dapat terbuka dan membuat putusan yang adil,” kata Irwansyah sembari mengatakan, kasus rekayasa yang dikenakan kepada Henny Lee diduga kuat ada faktor X yang oknum pelakunya dapat dibongkar  secara terang benderang.  (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Jalan Sriwijaya
ANEKA RAGAM

Pemasangan Bendera Merah Putih di Jalan Sriwijaya Masih Minim

6 Agustus 2026 | 18:41 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemasangan bendera Merah Putih selama sebulan penuh dalam rangka semarak HUT Kemerdekaan RI ke 81, tampaknya masih belum...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Gerak Cepat Tinjau Rumah Warga Terancam Longsor Agar Ditanggulangi

6 Agustus 2026 | 15:38 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah menerima informasi dari masyarakat, Andika Prayogi Sinaga SE anggota DPRD Siantar langsung gerak cepat turun ke Gang...

Read moreDetails
Andika Prayogi Sinaga tinjau pembangunan jalan amblas
ANEKA RAGAM

“Terimakasih Bapak Dewan Andika Prayogi Sinaga, Jalan Amblas Selesai Diperbaiki dan Mantap”

6 Agustus 2026 | 14:35 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Warga Gang Masjid Khairiyah, Jalan Jorlang Hataran, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, tak menduga anggota DPRD...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Diwakili Sekda, Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Paskibraka

5 Agustus 2026 | 19:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi  diwakili  Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menjadi Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Pasukan Pengibar...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Senternews Online dan Pemuda Pancasila Siantar Barat  “Gebyar Merdeka!”, Gelar Panjat Pinang Berhadiah Puluhan Juta

5 Agustus 2026 | 18:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dengan Semangat 45. Senternews online bersama PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat   persiapkan perhelatan "Gebyar Merdeka!"  perayaan  HUT Kemerdekaan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Apa Kata Mahasiswa dan Aktifis Siantar Soal Kabinet Bayangan?

5 Agustus 2026 | 16:15 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Soal Kabinet Bayangan yang menetapkan pola man-to-man marking, yaitu setiap “menteri” bertugas mengawal dan mengevaluasi kinerja kementerian pemerintah...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Pulihkan Fasilitas Umum di Serbelawan Pasca Banjir

6 Agustus 2026 | 19:02 WIB
ANEKA RAGAM

Pemasangan Bendera Merah Putih di Jalan Sriwijaya Masih Minim

6 Agustus 2026 | 18:41 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Gerak Cepat Tinjau Rumah Warga Terancam Longsor Agar Ditanggulangi

6 Agustus 2026 | 15:38 WIB
ANEKA RAGAM

“Terimakasih Bapak Dewan Andika Prayogi Sinaga, Jalan Amblas Selesai Diperbaiki dan Mantap”

6 Agustus 2026 | 14:35 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Konsumsi Sabu, 2 Perempuan Menangis Saat Digerebek di Kamar THM

5 Agustus 2026 | 20:55 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Diwakili Sekda, Pembina Upacara Pembukaan Pemusatan Latihan Calon Paskibraka

5 Agustus 2026 | 19:17 WIB
ANEKA RAGAM

Senternews Online dan Pemuda Pancasila Siantar Barat  “Gebyar Merdeka!”, Gelar Panjat Pinang Berhadiah Puluhan Juta

5 Agustus 2026 | 18:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Berangkatkan 38 Anggota Pramuka Menuju Jamnas XII 2026

5 Agustus 2026 | 17:28 WIB
SEREMONIAL

Jelang Pelantikan, PAC Pemuda Pancasila Siantar Utara Audiensi kepada Camat Siantar Utara

5 Agustus 2026 | 16:50 WIB
ANEKA RAGAM

Apa Kata Mahasiswa dan Aktifis Siantar Soal Kabinet Bayangan?

5 Agustus 2026 | 16:15 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Sambut Baik Investor di Kawasan Danau Toba

5 Agustus 2026 | 08:47 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Tetap Kejar Target PAD dan Semester I Masih Sekitar 48 Persen

5 Agustus 2026 | 08:46 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata