Senter News
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Henny Lee  dan para Penasehat Hukum

Henny Lee dan para Penasehat Hukum

Sidang Kasus Keterangan Palsu di PN Siantar : Bukti Poto Copy JPU Dinilai Sangat Lemah

Penulis: Redaksi Senternews.com
2 Juni 2026 | 19:27 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Sidang Kasus Keterangan Palsu di Pengadilan Negeri  (PN) Kota Siantar kembali digelar. Agendanya hanya pengajuan bukti. Sedangkan soal tuntutan tidak dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (02/06/2026).

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinding Sambara itu, JPU Heri Santoso menyerahkan bukti. Namun, karena bukti hanya berbentuk poto copy atau scan, Majelis Hakim mempertanyakan  mana PDF dari bukti yang diajukan itu.

Sementara, karena jawaban JPU belum meyakinkan, Majelis Hakim meminta dan memeriksa handphone JPU. Selanjutnya, kembali mengajukan pertanyaan mengapa JPU tidak mengajukan tuntutan sesuai dengan agenda persidangan.

Alasan JPU ternyata, karena  Ketua Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sedang cuti. “Kepala sedang cuti,” kata JPU  Heri Santoso kepada Majelis Hakim.

Persidangan tersebut langsung dihadiri Henny Lee yang didakwa memberi keterangan palsu sesuai Pasal 373ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru).

Henny Lee didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Elang Timur. Masing-masing, Irwansyah Putra SH MKn CFAS, M Permata Sakti SH MKn, Suhartonny SH, Atika Wulandari SH CFAS dan Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan SH CPM.

Sebelum sidang ditutup, para penasehat hukum Henny Lee tetap menyatakan bahwa klinenya tidak bersalah.

Sementara, Majelis Hakim menyatakan sidang dilanjutkan tanggal 18 Juni 2026 dengan agenda tuntutan JPU terhadap Henny Lee. Dan, sidang mendatang itu ditegaskan    agar sesuai rencana.

Usai persidangan,  para Penasehat Hukum Henny Lee mengatakan, bukti yang diajukan JPU  lemah dan tidak relevan. “Bukti yang diajukan JPU berupa poto copy atau scan itu kita nilai tidak berarti  karena itu hanya  buku laporan tamu dan tadi sudah kita tolak,” kata Irwansyah.

Dijelaskan juga, terkait adanya saksi yang diajukan JPU pada sidang sebelumnya,  dinilai hanya ”karangan”. Karena tidak sesuai  KUHAP yang menjelaskan bahwa saksi yang relevan adalah yang mengetahui dan mendengar.

Sedangkan dari fakta persidangan, tiga orang saksi yang diajukan JPU tersebut tidak mendengar dan tidak mengetahui. “Ketiga saksi sesuai dengan fakta persidangan, hanya menyatakan kata orang,” imbuh Irwansyah.

Sementara, terkait perkara pidana menurut Irwansyah juga tidak berlaku karena saat masa penyelidikan, terdakwa Henny Lee sudah mencabut keterangannya tanggal 25 Mei 2025. Bahkan, sudah diconvert dengan bukti surat pengantar Peninjauan Kembali (PK) dari Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung yang pada dasarnya juga belum diregistrasi.

Kemudian, ditegaskan juga, Henny Lee merupakan pemohon dalam  perkara yang  sudah diputuskan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Utara No. M.49/MPWN Prov.03.24 tahun 2024 tertanggal 1 Maret 2024.

Putusan itu menyatakan, Notaris Wira Susanti Manalu dinyatakan bersalah melanggar pasal 16 ayat (1) huruf m dan pasal 44 ayat (1) UU No.2 tahun 2014 tentang jabatan notaris.

”Kesimpulan kita, perkara terhadap Henny Lee adalah perkara dari Wira terkait dengan sertifikat dan akta yang diterbitkannya dan itu sudah diputuskan menyalahi,” ujarnya lagi.

Pada  pada pledoi nanti, pihak Penasehat Hukum tersebut siap menyatakan bahwa perkara hukum sudah tidak ada dan terkait data, juga tidak teregistrasi.

Lebih lanjut, ditegaskan, pada dasarnya soal tuntutan yang seyogianya disampaikan JPU pada persidangan tidak sesuai ketentuan dengan alasan karena Kepala Kejaksaan Negeri sedang cuti.

“Kita pikir,  JPU itu sudah galau karena tidak mengetahui apa yang akan dilakukan. Atau sudah takut sendiri dengan bayangannya sendiri,” kata Irwansyah.

Untuk itu, JPU diharap tidak hanya selalu menyalahkan. Tetapi, kembali ke jalur yang benar. Karena, hukum di Kota Siantar tidak berbeda dengan di Jakarta. Sama-sama berlaku di Indonesia. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Dok
ANEKA RAGAM

Henny Lee Dituntut 6 Bulan, Kantor Hukum Elang Timur Menilai JPU Ragu  

18 Juni 2026 | 18:21 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sidang Kasus Keterangan Palsu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinding Sambara, kembali digelar...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

GMKI-PSS Desak Aparat Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan

18 Juni 2026 | 17:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun (PSS-S) menyampaikan keprihatinan atas musibah kebakaran  Pasar Dwikora Parluasan, Kota Siantar, Kamis...

Read moreDetails
Pedagang di kantor PD  PHJ
ANEKA RAGAM

Jalan Antar Kios Semakin Sempit dan Kanopi Ganggu Kenyamanan, Pedagang “Merepet-Repet” ke PD PHJ

18 Juni 2026 | 15:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sejumlah pedagang perempuan “merepet-repet” mendatangi kantor Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Siantar. Turut didampingi Nobel...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Kebakaran Pasar Dwikora (Pajak Parluasan), 311 Kios Ludes, Kerugian Rp3,6 Miliar

18 Juni 2026 | 12:50 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kebakaran Pasar Dwikora  atau Pajak Parluasan di Jalan Mufakat dan Jalan TB Simatupang, Kota Siantar, Kamis (18/06/2026), sekira...

Read moreDetails
Bapemperda DPRD Siantar
ANEKA RAGAM

Perubahan Status Pasar Horas Jaya dari Perumda Jadi Perusda, Prioritas

18 Juni 2026 | 09:27 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Status Perusahaan Daerah  Pasar Horas Jaya (PHJ)  Kota Siantar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang sempat diajukan tahun...

Read moreDetails
Rapat Kerja
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Usulkan Tujuh Ranperda Kepada DPRD Kota Siantar

17 Juni 2026 | 16:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pemko Siantar melalui enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ajukan  tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Siantar untuk...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Henny Lee Dituntut 6 Bulan, Kantor Hukum Elang Timur Menilai JPU Ragu  

18 Juni 2026 | 18:21 WIB
ANEKA RAGAM

GMKI-PSS Desak Aparat Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan

18 Juni 2026 | 17:30 WIB
ANEKA RAGAM

Jalan Antar Kios Semakin Sempit dan Kanopi Ganggu Kenyamanan, Pedagang “Merepet-Repet” ke PD PHJ

18 Juni 2026 | 15:20 WIB
ANEKA RAGAM

Kebakaran Pasar Dwikora (Pajak Parluasan), 311 Kios Ludes, Kerugian Rp3,6 Miliar

18 Juni 2026 | 12:50 WIB
ANEKA RAGAM

Perubahan Status Pasar Horas Jaya dari Perumda Jadi Perusda, Prioritas

18 Juni 2026 | 09:27 WIB
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB
NASIONAL

Serangan Terhadap Budiman, Upaya  Memutus Ingatan Kolektif

17 Juni 2026 | 20:26 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Bersama Bunda PAUD Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB  

17 Juni 2026 | 20:18 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kejuaraan Rally Pasifik 2026 di Kabupaten Simalungun Berlangsung Agustus 2026 

17 Juni 2026 | 20:03 WIB
SUMUT

Unjukrasa PRO-PUBLIC Institute : Desak Kejatisu Periksa Hotbinson Damanik dan M Ali Damanik Terkait Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

17 Juni 2026 | 18:35 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Disambar Petir : Ibu Meninggal, Suami Dirawat di ICU dan Tiga Anak Selamat

17 Juni 2026 | 17:34 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Usulkan Tujuh Ranperda Kepada DPRD Kota Siantar

17 Juni 2026 | 16:16 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata