SIANTAR, SENTERNEWS
Sidang Kasus Keterangan Palsu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar kembali digelar. Agendanya hanya pengajuan bukti. Sedangkan soal tuntutan tidak dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (02/06/2026).
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Rinding Sambara itu, JPU Heri Santoso menyerahkan bukti. Namun, karena bukti hanya berbentuk poto copy atau scan, Majelis Hakim mempertanyakan mana PDF dari bukti yang diajukan itu.
Sementara, karena jawaban JPU belum meyakinkan, Majelis Hakim meminta dan memeriksa handphone JPU. Selanjutnya, kembali mengajukan pertanyaan mengapa JPU tidak mengajukan tuntutan sesuai dengan agenda persidangan.
Alasan JPU ternyata, karena Ketua Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sedang cuti. “Kepala sedang cuti,” kata JPU Heri Santoso kepada Majelis Hakim.
Persidangan tersebut langsung dihadiri Henny Lee yang didakwa memberi keterangan palsu sesuai Pasal 373ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Baru).
Henny Lee didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Elang Timur. Masing-masing, Irwansyah Putra SH MKn CFAS, M Permata Sakti SH MKn, Suhartonny SH, Atika Wulandari SH CFAS dan Tuahta Rivaldo Sabaqal Tarigan SH CPM.
Sebelum sidang ditutup, para penasehat hukum Henny Lee tetap menyatakan bahwa klinenya tidak bersalah.
Sementara, Majelis Hakim menyatakan sidang dilanjutkan tanggal 18 Juni 2026 dengan agenda tuntutan JPU terhadap Henny Lee. Dan, sidang mendatang itu ditegaskan agar sesuai rencana.
Usai persidangan, para Penasehat Hukum Henny Lee mengatakan, bukti yang diajukan JPU lemah dan tidak relevan. “Bukti yang diajukan JPU berupa poto copy atau scan itu kita nilai tidak berarti karena itu hanya buku laporan tamu dan tadi sudah kita tolak,” kata Irwansyah.
Dijelaskan juga, terkait adanya saksi yang diajukan JPU pada sidang sebelumnya, dinilai hanya ”karangan”. Karena tidak sesuai KUHAP yang menjelaskan bahwa saksi yang relevan adalah yang mengetahui dan mendengar.
Sedangkan dari fakta persidangan, tiga orang saksi yang diajukan JPU tersebut tidak mendengar dan tidak mengetahui. “Ketiga saksi sesuai dengan fakta persidangan, hanya menyatakan kata orang,” imbuh Irwansyah.
Sementara, terkait perkara pidana menurut Irwansyah juga tidak berlaku karena saat masa penyelidikan, terdakwa Henny Lee sudah mencabut keterangannya tanggal 25 Mei 2025. Bahkan, sudah diconvert dengan bukti surat pengantar Peninjauan Kembali (PK) dari Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung yang pada dasarnya juga belum diregistrasi.
Kemudian, ditegaskan juga, Henny Lee merupakan pemohon dalam perkara yang sudah diputuskan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Utara No. M.49/MPWN Prov.03.24 tahun 2024 tertanggal 1 Maret 2024.
Putusan itu menyatakan, Notaris Wira Susanti Manalu dinyatakan bersalah melanggar pasal 16 ayat (1) huruf m dan pasal 44 ayat (1) UU No.2 tahun 2014 tentang jabatan notaris.
”Kesimpulan kita, perkara terhadap Henny Lee adalah perkara dari Wira terkait dengan sertifikat dan akta yang diterbitkannya dan itu sudah diputuskan menyalahi,” ujarnya lagi.
Pada pada pledoi nanti, pihak Penasehat Hukum tersebut siap menyatakan bahwa perkara hukum sudah tidak ada dan terkait data, juga tidak teregistrasi.
Lebih lanjut, ditegaskan, pada dasarnya soal tuntutan yang seyogianya disampaikan JPU pada persidangan tidak sesuai ketentuan dengan alasan karena Kepala Kejaksaan Negeri sedang cuti.
“Kita pikir, JPU itu sudah galau karena tidak mengetahui apa yang akan dilakukan. Atau sudah takut sendiri dengan bayangannya sendiri,” kata Irwansyah.
Untuk itu, JPU diharap tidak hanya selalu menyalahkan. Tetapi, kembali ke jalur yang benar. Karena, hukum di Kota Siantar tidak berbeda dengan di Jakarta. Sama-sama berlaku di Indonesia. (In)







