SIANTAR, SENTERNEWS
Karena dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan Pemko Siantar sudah “terkuak” tetapi masih juga “misterius”, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menggugat menyatakan segera mendatangi ke Kejaksaan Agung.
Pernyataan itu disampaikan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menggugat (AMRM) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemko dan DPRD Siantar di ruang data Kantor Walikota Siantar, Selasa (02/06/2026).
Dari Pemko Siantar dihadiri Sekda Junaedi Antonius Sitanggang dan sejumlah pimpinan OrganIsasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar. Sedangkan dari DPRD Siantar, |Wakil Ketua Frengki Boy Saragih.
Dari AMRM dihadiri Prayudha Situmorang, Randa Wijaya, Rado Sidauruk dan sejumlah aktifis mahasiswa. Mempertanyakan sudah sejauh mana capaian yang dilakukan Pemko Siantar terkait dengan visi misi Walikota dan masalah keuangan Pemko Siantar.
“Terkait dengan eks Rumah Singgah Covid-19 itu informasinya sudah disampakan DPRD kepada Kejagung sesuai dengan hasil rapat Pansus. Mengapa ini tidak kunjung ditindaklanjuti?” kata Prayudha Situmorang dari AMRM.
Karena DPRD Siantar juga dinilai tidak mampu melakukan pengawalan, AMRM dengan tegas akan melakukan jemput bola dengan mendatangi Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan bagaimana tindaklanjut kasus dimaksud.
”Ya, dalam waktu dekat kami akan mendatangi Kejaksaan Agung,” tegas Prayudha.
Menanggapi pernyataan itu, Sekda Junadi Sitanggang mengatakan, soal pembelian eks Rumah Singgah Copvid-19 tersebut tidak ada lagi masalah karena sudah sesuai ketentuan. Bahkan, Sekda mengaku sudah memberi keterangan ke Polda Sumut.
DIAMBIL ALIH KEJATISU
Kepala Subseksi II Bidang Intelijen (Kasubsi II Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Lamhot Siburian mengatakan, kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 yang semula ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari), telah diambil alih Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Secara lisan Kejarisu menyatakan sudah mengambil alih kasus tersebut. Tapi, berkasnya masih sama kita di Kejari. Tinggal menunggu surat dari Kejatisu untuk diserahkan,” kata Lamhot di Kejari Kota Siantar, Selasa (02/06/2026)
Sebelumnya, Kejari sudah meminta keterangan dari tim pengadaan tanah, sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Siantar. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menentukan nilai aset dan lainnya.
Seperti diketahui, terkait dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid19 kota Siantar itu sempat menjadi perhatian DPRD Kota Siantar dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Sesuai hasil temuan dan kesimpulan, Pansus menemukan adanya dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14, 5 miliar itu.
Selanjutnya, DPRD Kota Siantar menyampaikan rekomendasi Pansus kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta agar ditindaklanjuti secara hukum, tanggal 5 Maret 2026.
Namun, dari informasi yang diperoleh di DPRD Siantar, sampai saat ini belum ada khabar dari Kejaksaan Agung bagaimana tindaklanjut kasus dimaksud. (In)







