SIANTAR, SENTERNEWS
Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar gelar sidang perdana Perlawanan pihak PT BNI Cab. Pematangsiantar terhadap pembayaran Rp2,8 miliar kepada 15 orang korban Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar, Senin (08/06/2026).
Sidang dipimpin Rinding Sambara sebagai Majelis Hakim Pengganti. Dihadiri Penasehat Hukum PT BNI Cab. Pematangsiantar, Dian Prawiro Napitupu dan Surya Cakra.
Kemudian, Jefri Purba sebagai Penasehat Hukum 15 orang Korban Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar, Hotna Lumasi Lumban Toruan dan kawan-kawan sebagai korban Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar.
Pada sidang perdana itu, Penasehat Hukum PT BNI Cab. Pematangsiantar menyerahkan berkas perbaikan Perlawanan.
Intinya menyatakan, tidak pernah menyepakati pembayaran Rp2,8 miliar kepada 15 Korban Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar sesuai hasil mediasi yang sudah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Pada lembaran perlawanan yang dianggap sudah dibacakan itu, perbaikan dilakukan karena ada korban Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar atas nama Mudis br Situmorang yang sudah meninggal, digantikan suaminya Marjuang Manik.
”Sidang akan dilanjutkan tanggal 11 Juni 2026,” kata Rinding Sambara menutup persidangan.
Baru beberapa detik sidang diitutup, Hotna Lumasi Lumban Toruan sebagai koordinator 15 orang Korban Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar mengatakan kepada Majelis Hakim, pihak PT BNI Cab. Pematangsiantar hanya memperlambat persidangan dengan melakukan perbaikan lembaran Perlawanan.
“Saat dilakukan mediasi yang gagal tanggal 26 Mei 2026. Sudah disampaikan secara terbuka tentang korban Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar atas nama Mudis br Situmorang meninggal dunia dan digantikan suaminya Marjuang Manik,” kata Hotna Lumasi Lumban Toruan.
Namun, perkataan itu tidak ditanggapi Majelis Hakim yang langsung meninggalkan ruangan sidang. Sementara, para korban koperasi berteriak. Seharusnya Majelis Hakim tidak menerima perbaikan berkas Perlawanan pihak PT BNI Cab.Pematangsiantar.
Kemudian, saat dua orang Penasehat Hukum PT BNI Cab. Pematangsiantar ingin keluar dari
ruangan sidang, nyaris terjadi adu fisik dengan para korban koperasi yang selama ini menuntut agar simpanan mereka sebesar Rp4,2 miliar di Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar, dikembalikan.
Bahkan, Hotna Lumasi Lumban Toruan mengatakan, pihak PT BNI Cabang Pematangsiantar licik dan sengaja mengulur-ulur waktu agar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pihak BNI harus membayar Rp4,2 miliar tidak dibayar.
”Kalian licik sengaja mengulur waktu,” kata Hotna Lumasi sembari memegang kerah baju Dinas Prawiro Penasehat Hukum PT BNI yang sudah berada di luar ruangan persidangan dan akhrinya berhasil melepaskan diri dari kerumunan para korban koperasi yang rata-rata sudah berusia lanjut.
Jelang beberapa saat para korban koperasi yang masih tetap berteriak-teriak agar Pengadilan Negeri mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, diterima juru bicara PN Siantar, Krisianto Panjaitan disalah satu ruangan.
Usai pertemuan tersebut, salah seorang korban koperasi menyatakan, soal keberatan mereka, akan disampaikan pada persidangan mendatang. (In)







