Senter News
Selasa, 28 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM

Usai Sidang Perlawanan PT BNI Cabang Siantar Tentang Pembayaran Rp2,8  Miliar, Suasana Kisruh 

Penulis: Redaksi Senternews.com
8 Juni 2026 | 19:19 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar gelar sidang perdana Perlawanan pihak PT BNI Cab. Pematangsiantar  terhadap  pembayaran Rp2,8 miliar kepada 15 orang korban Koperasi Swadarma  PT BNI Cab. Pematangsiantar, Senin (08/06/2026).

Sidang dipimpin Rinding Sambara sebagai Majelis Hakim Pengganti. Dihadiri Penasehat Hukum PT BNI Cab. Pematangsiantar, Dian Prawiro Napitupu dan Surya Cakra.

Kemudian, Jefri Purba sebagai Penasehat Hukum 15 orang Korban Koperasi Swadarma  PT BNI Cab. Pematangsiantar, Hotna Lumasi Lumban Toruan dan kawan-kawan sebagai korban Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar.

Pada sidang perdana itu, Penasehat Hukum PT BNI Cab. Pematangsiantar  menyerahkan berkas perbaikan Perlawanan.

Intinya menyatakan, tidak pernah menyepakati pembayaran Rp2,8 miliar kepada 15 Korban Koperasi Swadarma  PT BNI Cab. Pematangsiantar sesuai hasil mediasi yang sudah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Pada lembaran perlawanan yang dianggap sudah dibacakan itu, perbaikan dilakukan karena ada korban Koperasi Swadarma  PT BNI Cab. Pematangsiantar atas nama Mudis br Situmorang yang sudah meninggal, digantikan  suaminya Marjuang Manik.

”Sidang akan dilanjutkan tanggal 11 Juni 2026,” kata Rinding Sambara menutup persidangan.

Baru beberapa detik sidang diitutup, Hotna Lumasi Lumban Toruan sebagai koordinator 15 orang Korban Koperasi Swadarma  PT BNI Cab. Pematangsiantar  mengatakan kepada Majelis Hakim, pihak  PT BNI Cab. Pematangsiantar hanya memperlambat persidangan dengan melakukan perbaikan lembaran Perlawanan.

“Saat dilakukan mediasi yang gagal tanggal 26 Mei 2026. Sudah disampaikan secara terbuka tentang korban Koperasi Swadarma  PT BNI Cab. Pematangsiantar atas nama Mudis br Situmorang  meninggal  dunia dan digantikan  suaminya Marjuang Manik,” kata Hotna Lumasi Lumban Toruan.

Namun, perkataan itu tidak ditanggapi Majelis Hakim yang langsung meninggalkan ruangan sidang. Sementara, para korban koperasi berteriak. Seharusnya Majelis Hakim tidak menerima perbaikan berkas  Perlawanan pihak PT BNI Cab.Pematangsiantar.

Kemudian, saat dua orang Penasehat Hukum PT BNI Cab. Pematangsiantar ingin keluar dari

ruangan sidang, nyaris terjadi adu fisik dengan para korban koperasi yang selama ini menuntut agar simpanan mereka sebesar Rp4,2 miliar di Koperasi Swadarma  PT BNI Cab. Pematangsiantar,  dikembalikan.

Bahkan, Hotna Lumasi Lumban Toruan mengatakan, pihak PT BNI Cabang Pematangsiantar licik dan sengaja mengulur-ulur waktu agar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pihak BNI harus membayar Rp4,2 miliar  tidak dibayar.

”Kalian licik sengaja mengulur waktu,” kata  Hotna Lumasi sembari memegang kerah baju Dinas Prawiro Penasehat Hukum PT BNI yang sudah berada di luar ruangan persidangan dan akhrinya berhasil melepaskan diri dari kerumunan para korban koperasi yang rata-rata sudah berusia lanjut.

Jelang beberapa saat para korban koperasi yang masih tetap berteriak-teriak agar Pengadilan Negeri mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, diterima juru bicara PN Siantar, Krisianto Panjaitan disalah satu ruangan.

Usai pertemuan tersebut, salah seorang korban koperasi menyatakan, soal keberatan mereka,   akan  disampaikan pada persidangan mendatang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama
ANEKA RAGAM

Pelantikan 73 Pejabat Pemko Siantar:  “Jadilah ASN yang Memiliki integritas”

28 Juli 2026 | 08:21 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi melalui Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, lantik Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Sudarsono...

Read moreDetails
Imran Simanjuntak
ANEKA RAGAM

Imran Simanjuntak Ketua DPC PKB Pematangsiantar, Lakukan Restruktur Organisasi 

27 Juli 2026 | 18:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Imran Simanjuntak, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pematangsiantar  Masa Bakti 2026-2031, optimis dapat menjadi partai poltik yang...

Read moreDetails
Timbul Marganda Lingga dan Andika Prayogi Sinaga
ANEKA RAGAM

Laporan Keuangan Pemko Siantar 2025, Dipastikan Tidak Bahas DPRD

27 Juli 2026 | 18:14 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena mayoritas fraksi DPRD Pematangsiantar punya satu suara, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar  Tahun...

Read moreDetails
Poto bersama
ANEKA RAGAM

MUI Pematangsiantar Melalui Komisi Dakwah Gelar Safari Subuh Kedua

26 Juli 2026 | 09:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, kembali gelar Safari Subuh. Kali ini berlangsung di Masjid Al Ikhlas,...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar, Imanoel Lingga : Lampirkan Surat Miskin, Membuat Penerima Bansos Jadi Ribet & Ketinggalan Zaman

24 Juli 2026 | 17:57 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Persyaratan mendapat bantuan sosial (Bansos) dari Pemko Siantar harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tidak efektif lagi...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Tersangka Pencabulan Anak Terus Diburu, Polres Siantar Terbitkan DPO

23 Juli 2026 | 21:15 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial SH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terus diburu. Pasalnya,...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Pelantikan 73 Pejabat Pemko Siantar:  “Jadilah ASN yang Memiliki integritas”

28 Juli 2026 | 08:21 WIB
ANEKA RAGAM

Imran Simanjuntak Ketua DPC PKB Pematangsiantar, Lakukan Restruktur Organisasi 

27 Juli 2026 | 18:23 WIB
ANEKA RAGAM

Laporan Keuangan Pemko Siantar 2025, Dipastikan Tidak Bahas DPRD

27 Juli 2026 | 18:14 WIB
ANEKA RAGAM

MUI Pematangsiantar Melalui Komisi Dakwah Gelar Safari Subuh Kedua

26 Juli 2026 | 09:30 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Jurtul Togel Diamankan Polsek Bosar Maligas dari Lapo TuaK

26 Juli 2026 | 09:23 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dua Maling Uang Rp200 Juta, Cincin Emas dan Sepeda Motor, Diringkus Polres Simalungun

25 Juli 2026 | 09:29 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar, Imanoel Lingga : Lampirkan Surat Miskin, Membuat Penerima Bansos Jadi Ribet & Ketinggalan Zaman

24 Juli 2026 | 17:57 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Tanah Jawa dari Hotel di Siantar

24 Juli 2026 | 15:06 WIB
ANEKA RAGAM

Tersangka Pencabulan Anak Terus Diburu, Polres Siantar Terbitkan DPO

23 Juli 2026 | 21:15 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

HARLA KNPI Ke-53, Ketua KNPI Simalungun: “Pemuda Adalah Pasukan Elit yang Terlalu Sering Dilupakan Penguasa”

23 Juli 2026 | 20:18 WIB
ANEKA RAGAM

Kasus Viral KDRT Terhadap Istri, Suami Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

23 Juli 2026 | 20:07 WIB
ANEKA RAGAM

Guru Sekolah Minggu, Guru Mengaji, Guru Madrasyah dan Bilal Mayit  Dapat Bansos

23 Juli 2026 | 15:49 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata