Senter News
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM

Usai Sidang Perlawanan PT BNI Cabang Siantar Tentang Pembayaran Rp2,8  Miliar, Suasana Kisruh 

Penulis: Redaksi Senternews.com
8 Juni 2026 | 19:19 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar gelar sidang perdana Perlawanan pihak PT BNI Cab. Pematangsiantar  terhadap  pembayaran Rp2,8 miliar kepada 15 orang korban Koperasi Swadarma  PT BNI Cab. Pematangsiantar, Senin (08/06/2026).

Sidang dipimpin Rinding Sambara sebagai Majelis Hakim Pengganti. Dihadiri Penasehat Hukum PT BNI Cab. Pematangsiantar, Dian Prawiro Napitupu dan Surya Cakra.

Kemudian, Jefri Purba sebagai Penasehat Hukum 15 orang Korban Koperasi Swadarma  PT BNI Cab. Pematangsiantar, Hotna Lumasi Lumban Toruan dan kawan-kawan sebagai korban Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar.

Pada sidang perdana itu, Penasehat Hukum PT BNI Cab. Pematangsiantar  menyerahkan berkas perbaikan Perlawanan.

Intinya menyatakan, tidak pernah menyepakati pembayaran Rp2,8 miliar kepada 15 Korban Koperasi Swadarma  PT BNI Cab. Pematangsiantar sesuai hasil mediasi yang sudah ditetapkan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Pada lembaran perlawanan yang dianggap sudah dibacakan itu, perbaikan dilakukan karena ada korban Koperasi Swadarma  PT BNI Cab. Pematangsiantar atas nama Mudis br Situmorang yang sudah meninggal, digantikan  suaminya Marjuang Manik.

”Sidang akan dilanjutkan tanggal 11 Juni 2026,” kata Rinding Sambara menutup persidangan.

Baru beberapa detik sidang diitutup, Hotna Lumasi Lumban Toruan sebagai koordinator 15 orang Korban Koperasi Swadarma  PT BNI Cab. Pematangsiantar  mengatakan kepada Majelis Hakim, pihak  PT BNI Cab. Pematangsiantar hanya memperlambat persidangan dengan melakukan perbaikan lembaran Perlawanan.

“Saat dilakukan mediasi yang gagal tanggal 26 Mei 2026. Sudah disampaikan secara terbuka tentang korban Koperasi Swadarma  PT BNI Cab. Pematangsiantar atas nama Mudis br Situmorang  meninggal  dunia dan digantikan  suaminya Marjuang Manik,” kata Hotna Lumasi Lumban Toruan.

Namun, perkataan itu tidak ditanggapi Majelis Hakim yang langsung meninggalkan ruangan sidang. Sementara, para korban koperasi berteriak. Seharusnya Majelis Hakim tidak menerima perbaikan berkas  Perlawanan pihak PT BNI Cab.Pematangsiantar.

Kemudian, saat dua orang Penasehat Hukum PT BNI Cab. Pematangsiantar ingin keluar dari

ruangan sidang, nyaris terjadi adu fisik dengan para korban koperasi yang selama ini menuntut agar simpanan mereka sebesar Rp4,2 miliar di Koperasi Swadarma  PT BNI Cab. Pematangsiantar,  dikembalikan.

Bahkan, Hotna Lumasi Lumban Toruan mengatakan, pihak PT BNI Cabang Pematangsiantar licik dan sengaja mengulur-ulur waktu agar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pihak BNI harus membayar Rp4,2 miliar  tidak dibayar.

”Kalian licik sengaja mengulur waktu,” kata  Hotna Lumasi sembari memegang kerah baju Dinas Prawiro Penasehat Hukum PT BNI yang sudah berada di luar ruangan persidangan dan akhrinya berhasil melepaskan diri dari kerumunan para korban koperasi yang rata-rata sudah berusia lanjut.

Jelang beberapa saat para korban koperasi yang masih tetap berteriak-teriak agar Pengadilan Negeri mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, diterima juru bicara PN Siantar, Krisianto Panjaitan disalah satu ruangan.

Usai pertemuan tersebut, salah seorang korban koperasi menyatakan, soal keberatan mereka,   akan  disampaikan pada persidangan mendatang. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Laporan Tahunan Perumda Air Minum Tirta Uli

9 Juni 2026 | 19:50 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), hadiri Rapat Laporan Tahunan Perumda Air Minum Tirta Uli...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Korban Penipuan Unjuk Rasa di PN Kota Siantar, Desak BNI Bayar Rp4,2 Miliar

9 Juni 2026 | 18:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Sebanyak 15 orang korban penipuan Koperasi Swadarma PT BNI Cab. Pematangsiantar mendesak PT BNI  Cab. Pematangsiantar membayar ganti...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Ungkap 69 Kasus, Tetapkan 91Tersangka & Masyarakat Diminta Manfaatkan Call Center 110  

9 Juni 2026 | 14:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Melalui konferensi pers yang dilaksanakan Polres Siantar di Mapolres Kota Siantar, sejak 1 Januari sampai 31 Mei 2026...

Read moreDetails
Godfrit Freddy Sianturi dIdampingi istri dan Kadis Ketenagakerjaan
ANEKA RAGAM

Pekerja Diturunkan Jabatan dan Dipotong Gaji, DPRD Siantar Segera Panggil Pihak PT SHK

8 Juni 2026 | 19:49 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Permasalahan pekerja PT Suryatama Harapan Kita (SHK) atas nama Godfrit Freddy Sianturi  yang mengaku diberlakukan tidak adil, akhirnya...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Diduga Buang Sabu, Polres Siantar Test Urine Tiga Debt Collector & Hasilnya Negatif

6 Juni 2026 | 20:47 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Satnarkoba Polres Siantar selidiki berita yang viral melalui media sosial (Medsos) tentang adanya Debt Collector (Matel) menjatuhkan plastik...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Kadis Lingkungan Hidup Siantar: SPPG MBG Wajib Memiliki AMDAL Sesuai Standart

5 Juni 2026 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG), wajib memiliki Analisa Dampak Lingungan (AMDAL)...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Laporan Tahunan Perumda Air Minum Tirta Uli

9 Juni 2026 | 19:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

DPRD Simalungun Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPj Bupati Simalungun Tahun 2025

9 Juni 2026 | 19:50 WIB
ANEKA RAGAM

Korban Penipuan Unjuk Rasa di PN Kota Siantar, Desak BNI Bayar Rp4,2 Miliar

9 Juni 2026 | 18:34 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tim Pembina Posyandu Kabupaten Simalungun Sosialisasi 6 SPM  

9 Juni 2026 | 18:24 WIB
SEREMONIAL

Polres Siantar Musnahkan Ganja dan Sabu

9 Juni 2026 | 18:21 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Ungkap 69 Kasus, Tetapkan 91Tersangka & Masyarakat Diminta Manfaatkan Call Center 110  

9 Juni 2026 | 14:43 WIB
ANEKA RAGAM

Pekerja Diturunkan Jabatan dan Dipotong Gaji, DPRD Siantar Segera Panggil Pihak PT SHK

8 Juni 2026 | 19:49 WIB
ANEKA RAGAM

Usai Sidang Perlawanan PT BNI Cabang Siantar Tentang Pembayaran Rp2,8  Miliar, Suasana Kisruh 

8 Juni 2026 | 19:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pengurus Komisariat Salomo Nommensen GMKI Siantar-Simalungun Dilantik

8 Juni 2026 | 08:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tenggelam di Sungai Raya Kahean, Dua Pelajar Dievakuasi Tim Inafis Polres Simalungun  

6 Juni 2026 | 20:47 WIB
ANEKA RAGAM

Diduga Buang Sabu, Polres Siantar Test Urine Tiga Debt Collector & Hasilnya Negatif

6 Juni 2026 | 20:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sikat 310 Guci & Barang Lainnya, Empat Penjarah Rumah Kosong Diringkus Polsek Dolok Batu Nanggar

6 Juni 2026 | 20:15 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata