SIANTAR, SENTERNEWS
Sebagai komitmen mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Walikota Siantar, Wesly Silalahi terima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (Menhum RI) Supratman Andi Agtas. Berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Rabu (10/06/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kementerian Hukum (Kemenhum) resmikan 6.110 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Sumut.
Kehadiran Posbankum diharapkan mempermudah masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, dalam mengakses layanan bantuan hukum secara cepat dan terjangkau. Dengan demikian, seluruh masyarakat memiliki akses yang lebih mudah memeroleh pendampingan hukum dan memperjuangkan keadilan.
Usai menerima penghargaan, Walikota Wesly menyampaikan rasa syukur dan berterimakasih atas penghargaan tersebut. Wesly juga menyampaikan komitmennya memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat Kota Siantar.
“Saat ini Kota Pematangsiantar sudah memiliki 52 Posbankum di seluruh kelurahan. Artinya, itu telah mencapai 100 persen mempunyai layanan bantuan hukum,” terang Wesly.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menyampaikan, hingga saat ini Posbankum di Sumut telah membantu menyelesaikan 408 kasus dan itu berpotensi terus bertambah seiring meningkatnya pemanfaatan layanan oleh masyarakat.
Meski demikian, berbagai persoalan hukum diharap dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan pendampingan di Posbankum tanpa harus berujung pada proses persidangan.
“Teknologi, perekonomian, di daerah kita begitu dinamis dan bergerak cepat, gesekan antar masyarakat atau dengan korporasi hampir tidak bisa dihindarkan. Tetapi dalam hati yang terdalam, saya tidak ingin sampai ke proses hukum yang panjang, melelahkan, dan berlarut-larut,” kata Bobby.
Menhum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan, pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum. Karena itu, pendekatan restorative justice dinilai sebagai langkah yang tepat untuk dikedepankan.
“Bisa dilakukan (penyelesaian masalah hukum) melalui Posbankum, Babinkamtibmas, Jaga Desa (program kejaksaan), atau Babinsa TNI. Yang terpenting bukan hanya pemberian hukuman ke pelaku, tetapi pemulihan situasi sosial sehingga bisa merajut kembali persaudaraan,” kata Supratman.
Pada kesempatan tersebut, seluruh kabupaten/kota di Sumut menerima penghargaan dari Kementerian Hukum atas komitmen mendirikan Posbankum di wilayah masing-masing. Supratman berharap keberadaan Posbankum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Turut hadir, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, unsur Forkopimda Sumut, bupati dan Walikota se-Sumut serta pihak terkait lainnya. (In)







