SIANTAR,SENTERNEWS
Dua pelaku pengedar rokok ilegal dan barang bukti rokok tanpa pita cukai merek Marbol sebanyak 4.800 bungkus, resmi dilimpahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelimpahan dipimpin Kanit II Ekonomi Sat Reskrim IPDA Warman Siallagan SH, bersama personel Unit II Ekonomi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar SIK MH membenarkan pelimpahan tersebut dan menjelaskan bahwa dua terduga pelaku, berinisial MFA dan FAM.
“Tak hanya pelaku dan rokok, kami juga menyerahkan satu bundel berkas perkara tertanggal 3 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Sandi.
Dijelaskan, pelimpahan ini merupakan bentuk sinergi antara Polres Pematangsiantar dengan Bea Cukai dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal. Karena, peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dengan dilimpahkannya kasus tersebut, penanganan selanjutnya akan sepenuhnya diproses oleh pihak Bea Cukai sesuai kewenangannya. (Ad)






