SIANTAR,SENTERNEWS
Polres Simalungun, dipimpin Kanit II Sat Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji STrK MH ungkap tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
“Tiga pelaku berhasil diringkus beserta puluhan kilogram sisik trenggiling dan berbagai barang bukti lainnya,“ kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Senin (15/06/2026).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta STK SIK menjelaskan, ketiga pelaku berinsial, JSS (37), RS (27) dan MT (34). Penangkapan berlangsung, Jumat,(08/06/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Awalnya, personel Unit II Tipiter mendapat informasi akan terjadi transaksi bagian tubuh hewan yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun. “Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan pergerakan tim ke lapangan,” ucap AKP Wisnugraha.
Tepat di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, para pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup dan langsung diamankan beserta seluruh barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang sudah diawetkan, satu buah kulit beruang madu beserta tulang belulangnya,” katanya.
Selain itu, tiga buah paruh burung rangkong beserta beberapa helai bulunya, satu buah tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu buah belati, dua unit sepeda motor BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta satu unit mobil pickup BB-8205-YE.
Pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun dan melakukan pengembangan dan pendalaman kasus, serta melaporkan perkembangan kepada pimpinan. (In)







