SIANTAR, SENTERNEWS
Meski ada himbauan dari Pemko Siantar agar pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora Parluasan Kota Siantar tidak membangun kiosnya, hal itu diabaikan karena pedagang mengaku harus berjualan untuk menyambung hidup dan kios juga harus dibangun.
“Kami kan harus berjualan supaya dapat makan. Untuk itu, kami bangun sendirilah kios untuk berjualan,” kata seorang pedagang perempuan di sekitar areal kebakaran Pasar Dwikora Parluasan, Rabu (24/06/2026).
Tak jauh beda dengan pernyataan sejumlah pedagang lain yang juga harus membangun kios dengan biaya sendiri meski seadanya agar tetap bisa berjualan. Apalagi pedagang belum mengetahui kapan Pemko Siantar melakukan pembangunan kios yang terbakar itu.
“Kami bukan melawan pemerintah supaya tidak membangun kios. Tapi, kalau menunggu kapan pemerintah membangun kios itu, berarti kami tidak berjualan. Sedangkan kami butuh penghasilan dan tidak berjualan,” ujar pedagang.
Ketika permasalahan itu dikonfirmasi kepada Dedy Idris Harahap, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Siantar, mengaku tidak mungkin dapat melarang pedagang yang ingin berjualan untuk membangun kiosnya.
“Kalau pedagang yang ingin membangun kiosnya, berarti seluruh pedagang yang membangun. Kita sebagai BPBD melepas. Tapi, bangunan yang dibuat harus sesuai standar yang ditentukan Pemko. Termasuk soal keamanan seperti instlasi listrik,” ujarnya.
Kemudian, apabila pedagang ingin yang membangun kios itu adalah Pemko melalui BPBD, semua yang harus dibangun. “Bukan ada yang dibangun pedagang dan ada yang dibangun Pemko,” imbuhnya.
Kalau Pemko yang membangun kios pedagang korban kebakaran, anggarannya dikatakan sudah tersedia. Namun, kapan dilakukan pembangunan, tentu masih menunggu proses. Antara lain, akan dilakukan inventarisir dan setelah police line yang dipasang Polres Siantar dibuka.
“Kita lihat saja nanti karena akan ada pertemuan lagi dengan pedagang bagaimana kesepakatannya,” ujar Dedy mengakhiri. (In)







