SIANTAR, SENTERNEWS
Karena tujuh draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah disampaikan Pemko Siantar kepada DPRD Siantar, maka akan dilakukan rapat pimpinan sebagai tindaklanjut penentuan pembahasan yang akan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Frengky Boy Saragih menanggapi belum dibahasnya tujuh Ranperda yang sudah disetujui melalui Rapat Paripurna untuk dibahas menjadi Perda.
”Kita akan melakukan rapat pimpinan,” kata Timbul Marganda Lingga, Rabu (08/07/2026). Setelah rapat pimpinan yang terdiri dari satu ketua dan dua wakil Ketua DPRD, dilakukan rapat lanjutan dengan pimpinan Fraksi, Komisi dan Bapemperda DPRD Siantar untuk menentukan mana Ranperda yang paling prioritas untuk dibahas lebih dulu.
Keinginan pimpinan DPRD Siantar, ketujuh Ranperda itu sejatinya sudah harus dibahas dan tuntas dijadikan Perda tahun 2026 ini. Namun demikian, saat dilakukan rapat lanjutan, akan ditentukan mana yang lebih prioritas untuk dibahas.
Ketujuh Ranperda yang sudah diajukan Pemko Siantar kepada DPRD Siantar itu, Ranperda tentang Lambang Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 Pembentukan Prangkat Daerah, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya.
Kemudian, Ranperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika ( P4GN), Ranperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat dan Ranperda tentang rencana pembangunan industri kota Pematangsiantar tahun 2025-2045.
RANPERDA KETERTIBAN UMUM
Dari tujuh Ranperda yang diajukan Pemko Siantar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing memang prioritas, ada hal yang dinilai sangat prioritas untuk dibahas. Yakni, Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Ranperda itu pernah diajukan Pemko kepada DPRD Siantar tahun 2025. Tetapi karena ada yang belum lengkap, pembahasannya terpaksa ditunda dan sampai saat ini belum juga diserahkan kepada DPRD Siantar.
“Sampai sekarang, draf itu belum juga disampaikan kepada kita. Padahal, itu sebenarnya sangat prioritas dijadikan Perda demi penertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Frengky Boy Saragih.
Dijelaskan juga, kalau Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dibahas dan dijadikan Perda, landasan hukum Pemko melalui Satpol PP tentu menjadi kuat melakukan penertiban umum karena di Kota Siantar banyak yang perlu ditertibkan. (In)






