SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pemkab Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH)gelar rapat laporan antara pembahasan penyusunan revisi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), berlangsung di Pematang Raya, Sumatera Utara, Selasa, (14/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri tim konsultan penyusun dokumen RIPS, sejumlah Perangkat Daerah terkait, seluruh Camat se-Kabupaten Simalungun dan para pengelola bank sampah yang berperan aktif dalam penanganan masalah persampahan di berbagai wilayah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel H. Silalahi melalui sambutannya menjelaskan, daerah ini sebenarnya telah memiliki RIPS yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Simalungun Nomor 30 Tahun 2018.
“Rapat pembahasan laporan antara ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penyempurnaan dokumen revisi RIPS. Melalui forum ini, kita berharap seluruh data yang dimiliki oleh OPD terkait, para Camat, maupun pengelola bank sampah dapat ditelaah dan dibahas bersama,”ujarnya.
Menurut Daniel, forum ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang masih ada, sekaligus menyempurnakan arah kebijakan, strategi, serta program kerja yang realistis, terstruktur, dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Simalungun.
Kepada tim penyusun, diharapdapat mengakomodasi seluruh usulan dengan baik. Sehingga, bisa dijalankan secara maksimal guna mendukung pembangunan Kabupaten Simalungun yang selalu berwawasan pelestarian lingkungan.
Perwakilan Tim Konsultan Penyusun, Juswardi Sinaga, memaparkan hasil kajian awal mengenai kondisi pengelolaan sampah saat ini. Penanganan sampah selama ini umumnya dilaksanakan secara terpisah di masing-masing kecamatan, padahal wilayah kerja yang harus dicakup sangat luas.
Proses revisi RIPS ini mencakup serangkaian kajian mendalam mulai dari kondisi fisik wilayah, keadaan sosial ekonomi masyarakat, tata cara penanganan sampah yang berjalan, aspek pendanaan, hingga kesiapan kelembagaan pengelola. Semua hal ini dilakukan guna menyusun dokumen perencanaan yang menyeluruh dan benar-benar dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
Sistem baru ini nantinya akan lebih mengutamakan upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya, pemanfaatan kembali sampah yang masih layak pakai, serta memperkuat peran bank sampah dan keterlibatan masyarakat luas.
Dipaparkan juga Kabupaten Simalungun yang terdiri dari 32 kecamatan, 386 nagori, dan 27 kelurahan dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa. Melalui penyempurnaan RIPS, Pemkab Simalungun berharap dapat memiliki pedoman kebijakan yang lebih terukur, terpadu, dan berkelanjutan.
Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan persampahan bagi masyarakat, menekan beban penumpukan di TPA, memperkuat sistem kelembagaan, serta semakin mendorong peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Simalungun yang bersih, sehat, dan lestari untuk masa depan.(Rm)






