SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang maling lembu berstatus residivis berinisial Ron, warga Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun berhasil dibekuk personel Polsek Bosar Maligas yang bersinergi dengan Unit Jahtanras Polres Simalungun, Selasa (11/08/2026).
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi S H mengungkapkan, lembu tersebut dicuri pelaku dari areal perkebunan Afdeling I Kebun PTPN IV Tinjowan, Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Sabtu (08/08/2026) sekira pukul 14.30 WIB
Karena mengalami kerugian sekitar Rp7 juta, korban Misrianto, melapor ke Polsek Bosar Maligas, Senin (10/09/2026). Bahkan, diinformasikan juga bahwa lembu yang hilang tersebut berada di Desa Sei Ajam, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan Mariadi, Unit Reskrim bersama Unit Jahtanras Polres Simalungun melakukan analisa mendalam hingga mengarah pada seorang pelaku berinisial Ron yang akhirnya berhasil diringkus personel gabungan antara Reskrim dan Jahtanras dari Kecamatan Ujung Padang.
“Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka telah melakukan pencurian ternak sebanyak dua kali,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi sembari mengatakan,m barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mencuri lembu dan satu ekor ternak lembu milik korban yang telah dikembalikan.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bosar Maligas guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata IPTU Sonni G. Silalahi.
Ditegaskan juga, pihaknya masih terus melakukan penyidikan yang akan mencakup penyitaan satu unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max warna putih BB 8045 FF yang diduga digunakan untuk mengangkut ternak curian. (In)






