SIANTAR, SENTERNEWS
Untuk memberi kepastian hukum, sekaligus melindungi aset wakaf dari potensi sengketa maupun penguasaan pihak lain, Pemko Siantar dukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf .
Komitmen tersebut ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf oleh Wakil Wali Kota Herlina yang mewakili Wali Kota Wesly Silalahi.
Penandatanganan itu berlangsung di Ruang Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Diponegoro Medan, Kamis (27/08/2026).
Wakil Walikota Herlina melakukan penandatanganan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Erwin Purba SH, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Rio Kurniawan SP MSi, Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pematangsiantar.
Kegiatan itu juga dihadiri Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin. Dan, sejumlah Pemkan serta Pemko se-Sumut juga menandatangani nota kesepahaman serupa.
Sebelumnya, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumut oleh Gubernur Bobby Nasution dengan Kajati Sumut Muhibuddin, dan Kantor Wilayah BPN Sumut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut, serta BWI Sumut.
Gubernur Sumut Bobby Nasution melalui sambutannya menekankan pentingnya komitmen bersama dalam memastikan legalitas tanah wakaf. “Negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf,” tegasnya.
Ditegaskan juga, legalitas yang jelas diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang ataupun dikuasai pihak lain. Dengan kepastian hukum, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat sebagai amal jariyah bagi para pewakif.
Sementara, Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan penandatanganan MoU tersebut menjadi landasan bagi para pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Sumut.
Muhibuddin mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumut. Namun, baru 6.030 bidang di antaranya yang telah memiliki sertifikat.
Dengan demikian, masih terdapat lebih dari separuh tanah wakaf yang belum bersertifikat. Karena itu, ia mendorong seluruh pihak untuk bekerja bersama mempercepat proses sertifikasi.
“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” katanya.
Melalui kerja sama tersebut, Pemko Pematangsiantar bersama instansi terkait diharapkan dapat berperan aktif mempercepat legalisasi tanah wakaf. Dengan demikian, aset umat memiliki kepastian hukum, terlindungi, dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (In)






