SIANTAR, SENTERNEWS
Pemko Pematangsiantar melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kota Pematangsiantar.
Teranyar, pembahasan dilakukan di ruang rapat kantor Bapppeda Pemantangsiantar yang melibatkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Terutama Satpol PP yang menyusun draf Ranperda, Selasa (24/08/2026).
Informasi yang dihimpun, Rabu (26/08/2026), Kakan Stpol PP, Hasudungan Hutajulu mengatakan, Ranperda tentang Trantibum itu pernah diajukan kepada DPRD Pematangsiantar. Namun, karena ada penyesuaian dengan KUHP No.1 Tahun 2023 yang disahkan tahun 2026, dilakukan lagi pembahasan secara internal.
“Pembahasan Ranperda yang terdiri dari 74 pasal dan 12 tertib dilakukan secara bertahap dan yang sudah dibahas terkait dengan Ranperda Tertib jalan, penggunaan jalan dan angkutan umum, Tertib perparkiran serta Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum,” katanya.
Ranperda tentang Trantib itu pada dasarnya harus melalui beberapa proses. Setelah selesai dibahas di tingkat internal, diajukan kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dan Kantor Wilayah Hukum untuk harmonisasi.
Selanjutnya, dikembalikan kepada Pemko untuk dilakukan publik hearing. Kemudian, diajukan kepada DPRD Pematangsiantara untuk dibahas bersama Badan Pembentukan Perda (Bapemperda).
“Harapan kita, tahun 2026 ini Ranpeda itu dapat disahkan menjadi Perda ,” kata Hasudungan Hutajulu.
Diinformasikan, kandungan Ranperda Trantibum yang terdiri dari 12 tertib, selain tiga yang sudah dibahas, tertib lainnya terdiri dari, Tertib sungai, saluran air dan kolam, Tertib lingkungan, Tertib usaha dan usaha tertentu, Tertib pedagang kaki lima.
Kemudian, Tertib rumah kos dan penginapan, Tertib bangunan, Tertib sosial, Tertib pendidikan, Tertib administrasi kependudukan dan Tertib peran serta masyarakat. (In)






