SIANTAR, SENTERNEWS
Surat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dr Henry Sinaga SH SpN MK, mendapat respon Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN-RI)
Respon Kementerian ATR/BPN-RI tersebut disampaikan melalui surat No.B/HR.02/1836-400.20/IX/2026, tertanggal 30 September 2026. Sedangkan surat PPAT Dr. Henry Sinaga, No 3481/PPAT-HS/VIII/2026, tanggal 31 Agustus 2026.
Perihal, Mohon Peninjauan Kembali atas Keputusan Menteri ATR/BPN-RI /Kepala BPN-RI, No.1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari (Kepmen Perintis 10 Hari) terkait peralihan hak yang objeknya sedang berperkara dan terkait penandaan lokasi (geotagging) yang dibebankan kepada PPA.
“Saya tentu menanggapi positif atas respon dari pihak Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia itu,” ujar Henry Sinaga, Kamis (08/10/2026).
Dijelaskan, atas dasar surat tersebut, Kementerian menugaskan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar melakukan internalisasi dan sosialisasi Layanan Perintis 10 Hari dengan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di wilayah di wilayah kerja masing-masing.
Surat dari pihak Kementerian tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja, a.n. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah yang ditembuskan kepada Dr. Henry.
Namun, demikian Surat Kementerian tersebut belum diketahui Dr Henry apakah internalisasi dan sosialisasi Layanan Perintis 10 Hari dimaksud sudah diselenggarakan atau belum. Pasalnya, Dr Henry bukan pengurus wilayah atau pengurus daerah IPPAT.
“Saat ini saya masih menunggu perkembangan atas acara internalisasi dan sosialisasi dimaksud. Artinya, saya masih menunggu perkembangan,” pungkas Dr Henry mengakhiri. (In)






