SIANTAR, SENTER NEWS
Kasus kekerasan yang melibatkan anak pejabat pajak dan permasalahan gaya hidup mewah keluarga oknum pejabat Ditjen Pajak yang memicu seruan tolak bayar pajak, jelas menyalahi. Karena untuk membayar pajak sudah diatur sesuai dengan ketentuannya.
“Seruan tolak membayar pajak karena ada pegawai pajak yang diduga mengemplang pajak sehingga memiliki kekayaaan tidak wajar, jelas menyalahi atau berpotensi terjadi pelanggaran hukum. Karena, belum tentu semua yang ada di Ditjen pajak itu melakukan hal serupa,” kata Dr Sarles Gultom dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) Kota Siantar, Jumat (10/3/2023).
Dijelaskan, kalau ada satu oknum yang melanggar hukum lantas yang lain disalahkan, itu tentu keliru. Karena, siapa berbuat atau melanggar hukum, oknum itu yang bertanggungjawabkan atas perbuatannya. Sehingga, oknum itu harus diganjar sesuai peraturan yang berlaku.
Artinya, terkait dengan dugaan permasalahan gaya hidup mewah keluarga oknum pejabat Ditjen Pajak itu, oknum pejabat Ditjen Pajak dimaksud yang harus diganjar dengan hukuman setimpal. “Bukan justru kita berbondong-bondong untuk tidak membayar pajak,” ujar Dr Sarles Gultom.
Lebih lanjut, dikatakan, kalau ada masyarakat marah terhadap oknum yang menyalahi seperti oknum pejabat Dirjen Pajak itu, menurutnya sebagai ungkapan rasa kekecewaan. Namun, jadikan itu sebagai intropeksi bagi pemerintah, khususnya kepada pejabat di lingkungan pajak.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir ini, sejumlah pihak menyerukan untuk tidak membayar pajak dan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bahkan, mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj melalui akun Instagram pribadinya menyerukan boikot tak bayar pajak, Selasa, 28 Februari 2023.
Seperti diketahui, seruan untuk tidak membayar pajak itu mencuat terkait dengan adanya peristiwa penganiayaan Mario Dandy yang diketahui sebagai anak pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) beberapa waktu lalu. Sementara, gaya hidup keluarga pejabat dimaksud begitu mewah dan disebut tidak sesuai dengan statusnya sebagai pegawai Ditjen pajak. (In)






